Hukum & Kriminal

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut soal Dugaan Pemerasan

×

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut soal Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Wong Chun Sen
Plh Kasipenkum Kejati Sumut, M Husairi. Foto: Dok. Kejati Sumut/Agustian

Ringkasan Berita

  • Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 22 September 2025.
  • Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan pemanggilan tersebut.
  • Empat Anggota DPRD Medan Lebih Dulu Diperiksa Kasus dugaan pemerasan ini sebelumnya menyeret empat anggota DPRD Medan.

Topikseru.com – Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha di Medan. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 22 September 2025.

Pelaksana harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan pemanggilan tersebut. “Benar tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan yang dijadwal tadi pagi, akan tetapi yang bersangkutan hadir sore hari,” kata Husairi kepada wartawan, Senin malam.

Wong Chun Sen dimintai keterangan soal dugaan pemerasan yang melibatkan Komisi III DPRD Medan. Usai diperiksa, ia membenarkan kehadirannya di Kejati. “Sudah selesai bang,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Sambut Harlah Kejaksaan ke-80, Kejati Sumut Gelar Donor Darah: Target 200 Kantong untuk PMI

Empat Anggota DPRD Medan Lebih Dulu Diperiksa

Kasus dugaan pemerasan ini sebelumnya menyeret empat anggota DPRD Medan. Mereka adalah David Roni Sinaga, Golfried Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo TR Pardede.

Pemanggilan para legislator itu tercantum dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.

Surat tersebut menyebut, penyelidikan dilakukan atas dugaan pemerasan sejumlah anggota DPRD Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.

Kejati Sumut hingga kini belum menyampaikan hasil pemeriksaan ataupun status hukum Wong Chun Sen dan empat legislator lainnya.