Pemanggilan para legislator itu tercantum dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat tersebut menyebut, penyelidikan dilakukan atas dugaan pemerasan sejumlah anggota DPRD Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut hingga kini belum menyampaikan hasil pemeriksaan ataupun status hukum Wong Chun Sen dan empat legislator lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2