Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

LBH Medan Gugat Praperadilan Kapolda Sumut: Satu Tahun Jadi Tersangka, Kasus KDRT di Medan Tak Kunjung P21

×

LBH Medan Gugat Praperadilan Kapolda Sumut: Satu Tahun Jadi Tersangka, Kasus KDRT di Medan Tak Kunjung P21

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Militer Medan
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Sumatera Utara dan jajarannya terkait mandeknya kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa Monica (38 tahun), ibu rumah tangga dengan dua anak.

Kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Medan pada April 2023 dengan Nomor LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT, hingga kini tidak kunjung memasuki tahap P21 atau pelimpahan ke pengadilan, meski terlapor berinisial AW telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun lalu.

Dugaan Penyidikan Tidak Profesional

LBH Medan menilai terdapat kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini. Penyidik Unit PPA Polrestabes Medan diduga tidak melengkapi petunjuk jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan.

Baca Juga  Polrestabes Medan Ringkus Pengedar Ekstasi di Parkiran Apartemen Travelers Medan

Kondisi ini membuat berkas perkara berulang kali dikembalikan dan laporan korban tidak kunjung dinyatakan lengkap.

“Korban sudah menghadirkan saksi-saksi, visum medis dari RSUD Universitas Sumatera Utara, hingga bukti rekam percakapan dan suara. Namun anehnya, penyidik tidak juga melengkapi petunjuk jaksa,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangannya, Senin, 22 September 2025.

Diduga Ada Penghentian Penyidikan Diam-Diam

Meski korban telah berulang kali menyampaikan keberatan secara lisan dan tertulis kepada penyidik pembantu, Kanit PPA, Kasat Reskrim, Kapolrestabes Medan, hingga Kapolda Sumut, laporan tersebut tetap tidak bergerak maju.