LBH Medan Gugat Praperadilan Kapolda Sumut: Satu Tahun Jadi Tersangka, Kasus KDRT di Medan Tak Kunjung P21

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi

Korban menduga penyidik telah melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam yang bertentangan dengan KUHAP.

“Dengan tidak dilengkapinya petunjuk jaksa dan SPDP yang dikembalikan, patut diduga penyidik melakukan penghentian penyidikan tanpa dasar hukum yang sah,” kata Irvan.

Pelanggaran KUHAP dan Kode Etik Polri

LBH Medan menilai tindakan penyidik melanggar Pasal 138 ayat (2) KUHAP, yang mengatur kewajiban penyidik melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 hari sejak menerima petunjuk jaksa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih jauh, sikap penyidik dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d, yang menegaskan setiap anggota Polri wajib profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Baca Juga  Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Beber Kronologi Lengkap Salah Tangkap di Bandara Kualanamu

Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, LBH Medan resmi mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Sumut di Pengadilan Negeri Medan. Mereka menuntut agar penyidikan kasus KDRT ini segera dilanjutkan hingga ke meja hijau, demi memenuhi asas keadilan bagi korban.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru