Korban menduga penyidik telah melakukan penghentian penyidikan secara diam-diam yang bertentangan dengan KUHAP.
“Dengan tidak dilengkapinya petunjuk jaksa dan SPDP yang dikembalikan, patut diduga penyidik melakukan penghentian penyidikan tanpa dasar hukum yang sah,” kata Irvan.
Pelanggaran KUHAP dan Kode Etik Polri
LBH Medan menilai tindakan penyidik melanggar Pasal 138 ayat (2) KUHAP, yang mengatur kewajiban penyidik melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 hari sejak menerima petunjuk jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih jauh, sikap penyidik dinilai bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya Pasal 5 ayat (1) huruf c dan d, yang menegaskan setiap anggota Polri wajib profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, LBH Medan resmi mengajukan praperadilan terhadap Kapolda Sumut di Pengadilan Negeri Medan. Mereka menuntut agar penyidikan kasus KDRT ini segera dilanjutkan hingga ke meja hijau, demi memenuhi asas keadilan bagi korban.
Halaman : 1 2