Ringkasan Berita
- Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Kurniawan Barus, menjelaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat pros…
- Jerat Hukum Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa…
- Kedua tersangka ialah EY, bendahara sekolah, serta TJT, pihak swasta penyedia barang dan jasa.
Topikseru.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan, Sumatera Utara. Kedua tersangka ialah EY, bendahara sekolah, serta TJT, pihak swasta penyedia barang dan jasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Kurniawan Barus, menjelaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta mencegah risiko tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHPidana. Masa penahanan terhadap TJT berlangsung 20 hari, mulai 22 September hingga 11 Oktober 2025,” kata Daniel di Medan, Selasa (23/9/2025).
Kerugian Negara Rp 772 Juta
Kejari Belawan mengungkap, perbuatan EY dan TJT terkait pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 maupun aturan perubahannya, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
SMAN 19 Medan tercatat menerima dana BOS sebesar Rp 1,79 miliar pada 2022 dan jumlah yang sama pada 2023, dengan total Rp 3,59 miliar.
Namun, akibat penyimpangan yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka RN, kepala sekolah yang telah lebih dahulu ditahan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 772.711.214.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Daniel menegaskan, perbuatan tersangka tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana BOS yang seharusnya dipakai untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
“Akibat penyalahgunaan ini, negara menanggung kerugian signifikan yang seharusnya bisa dipakai untuk kepentingan siswa,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan ini masih dalam tahap pengembangan. Kejari Belawan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti kuat terkait keterlibatan pihak lain.













