Topikseru.com – Kejaksaan Negeri atau Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan, Sumatera Utara. Kedua tersangka ialah EY, bendahara sekolah, serta TJT, pihak swasta penyedia barang dan jasa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Kurniawan Barus, menjelaskan penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta mencegah risiko tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
“Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHPidana. Masa penahanan terhadap TJT berlangsung 20 hari, mulai 22 September hingga 11 Oktober 2025,” kata Daniel di Medan, Selasa (23/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian Negara Rp 772 Juta
Kejari Belawan mengungkap, perbuatan EY dan TJT terkait pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 tidak sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 maupun aturan perubahannya, Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023.
SMAN 19 Medan tercatat menerima dana BOS sebesar Rp 1,79 miliar pada 2022 dan jumlah yang sama pada 2023, dengan total Rp 3,59 miliar.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya