Namun, akibat penyimpangan yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka RN, kepala sekolah yang telah lebih dahulu ditahan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 772.711.214.
Jerat Hukum
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dapat dijerat dengan Pasal 3 UU Tipikor.
Daniel menegaskan, perbuatan tersangka tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana BOS yang seharusnya dipakai untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.
“Akibat penyalahgunaan ini, negara menanggung kerugian signifikan yang seharusnya bisa dipakai untuk kepentingan siswa,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi dana BOS SMAN 19 Medan ini masih dalam tahap pengembangan. Kejari Belawan menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti kuat terkait keterlibatan pihak lain.












