Polda Sumut Tangkap Calo Akpol Inisial NW yang Tipu Korban Rp 1,3 Miliar

Kamis, 21 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo taruna Akpol.

Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda Sumut pada Kamis (21/3) pagi.

“Kami sudah mengamankan terlapor dari kediamannya di Percut Sei Tuan, Deli Serdang,” kata Kombes Sumaryono kepada wartawan, Kamis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah NW.

Status NW sudah menjadi tersangka dan penyidik telah menahan yang bersangkutan untuk keperluan penyidikan.

Baca Juga  Oknum Polisi Polrestabes Medan Bentak dan Larang Jurnalis yang Sedang Bertugas

“Terlapor dalam kasus ini kami jerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 terkait penipuan dan penggelapan,” kata Kombes Sumaryono.

Kombes Sumaryono menjelaskan kasus penipuan modus calo masuk Akpol ini berdasarkan laporan korban bernama Afnir alias Menir terhadap Nina Wati.

Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 08 Februari 2024.

Kasus ini juga melibatkan seorang oknum anggota Polri bernama Iptu Supriadi.

Kronologi Kasus

Menurut Kombes Sumaryono kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru