TOPIKSERU.COM, MEDAN – Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo taruna Akpol.
Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda Sumut pada Kamis (21/3) pagi.
“Kami sudah mengamankan terlapor dari kediamannya di Percut Sei Tuan, Deli Serdang,” kata Kombes Sumaryono kepada wartawan, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah NW.
Status NW sudah menjadi tersangka dan penyidik telah menahan yang bersangkutan untuk keperluan penyidikan.
“Terlapor dalam kasus ini kami jerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 terkait penipuan dan penggelapan,” kata Kombes Sumaryono.
Kombes Sumaryono menjelaskan kasus penipuan modus calo masuk Akpol ini berdasarkan laporan korban bernama Afnir alias Menir terhadap Nina Wati.
Laporan korban tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/152/II/2024/SPKT/Polda Sumut tanggal 08 Februari 2024.
Kasus ini juga melibatkan seorang oknum anggota Polri bernama Iptu Supriadi.
Kronologi Kasus
Menurut Kombes Sumaryono kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi.
Halaman : 1 2 Selanjutnya