Baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, menerima atau mengajukan banding.
Kasus Pengrusakan Pagar
Kasus ini bermula pada 12 September 2023, di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area.
Terdakwa Paulus bersama sejumlah orang, di antaranya Irwansyah Lubis alias Iwan Jangek, Helmi Fadli, Fajri Alwi, dan Alui Zisokhi Halawa (berkas perkara terpisah), melakukan pengrusakan pagar seng milik korban Go Mei Siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut dakwaan, aksi itu dilakukan dengan menggunakan martil, linggis, dan cangkul, hingga pagar seng roboh, rusak koyak, dan kayu penghubung berserakan. Sejumlah orang berseragam ormas juga ikut terlihat di lokasi.
Latar Belakang Sengketa
Pengrusakan pagar dipicu oleh sengketa lahan. Paulus mengaku pagar seng yang didirikan Go Mei Siang menghalangi akses menuju tanah miliknya. Karena itu, ia bersama rekan-rekannya melakukan pembongkaran.
Namun tindakan itu berujung pada laporan polisi, dengan dugaan tindak pidana pengrusakan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 20 juta, disertai trauma akibat intimidasi di lokasi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2