Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kurir Ganja 31,5 kilogram asal Aceh Terancam Hukuman Mati di PN Medan

×

Kurir Ganja 31,5 kilogram asal Aceh Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Sebarkan artikel ini
Ganja
Terdakwa Habibi Akbar, mejalani sidang dakwaan terkait kasus ganja di PN Medan, Selasa (23/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Seorang pemuda asal Aceh, Habibi Akbar (24), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan atas kasus narkotika jenis ganja seberat 31,5 kilogram.

Dia kini terancam hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2025).

“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Sofyan Agung Maulana saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra 8, PN Medan.

Awal Kasus 32 Kg Ganja

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 12 Mei 2025 ketika Habibi memesan 32 kilogram ganja dari seorang pria bernama Darman, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp18,5 juta.

Baca Juga  Kasus Buang Mayat Bayi: Terdakwa Abang Adik Reynaldi dan Najma Hamida Jalani Sidang di PN Medan

Dua hari kemudian, tepatnya 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, paket ganja itu dikirim ke rumah kos terdakwa di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Setelah diterima, barang tersebut disimpan untuk diedarkan kembali.

Penggerebekan Polrestabes Medan

Pada 26 Mei 2025, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian setelah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi itu.