Kurir Ganja 31,5 kilogram asal Aceh Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Selasa, 23 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Habibi Akbar, mejalani sidang dakwaan terkait kasus ganja di PN Medan, Selasa (23/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Terdakwa Habibi Akbar, mejalani sidang dakwaan terkait kasus ganja di PN Medan, Selasa (23/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Seorang pemuda asal Aceh, Habibi Akbar (24), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan atas kasus narkotika jenis ganja seberat 31,5 kilogram.

Dia kini terancam hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2025).

“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Sofyan Agung Maulana saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra 8, PN Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awal Kasus 32 Kg Ganja

Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 12 Mei 2025 ketika Habibi memesan 32 kilogram ganja dari seorang pria bernama Darman, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp18,5 juta.

Baca Juga  Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Dua hari kemudian, tepatnya 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, paket ganja itu dikirim ke rumah kos terdakwa di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Setelah diterima, barang tersebut disimpan untuk diedarkan kembali.

Penggerebekan Polrestabes Medan

Pada 26 Mei 2025, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian setelah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi itu.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!
Viral! Ngaku Jurnalis, Pria Babak Belur Dihajar Massa Usai Curi Barang Listrik di Medan
“Rayap Besi” Gerogoti Medan, 26 Kasus Pencurian Terungkap dalam 8 Hari

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Senin, 20 Oktober 2025 - 20:31

Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:23

Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas

Berita Terbaru