Topikseru.com – Seorang pemuda asal Aceh, Habibi Akbar (24), didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan atas kasus narkotika jenis ganja seberat 31,5 kilogram.
Dia kini terancam hukuman mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (23/9/2025).
“Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU Sofyan Agung Maulana saat membacakan surat dakwaan di ruang Cakra 8, PN Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Awal Kasus 32 Kg Ganja
Dalam dakwaan, kasus ini berawal pada 12 Mei 2025 ketika Habibi memesan 32 kilogram ganja dari seorang pria bernama Darman, yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO), dengan harga Rp18,5 juta.
Dua hari kemudian, tepatnya 14 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, paket ganja itu dikirim ke rumah kos terdakwa di Jalan Halat, Gang Sukmawati, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Setelah diterima, barang tersebut disimpan untuk diedarkan kembali.
Penggerebekan Polrestabes Medan
Pada 26 Mei 2025, tim Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan pengintaian setelah menerima informasi mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi itu.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya