Hukum & KriminalNews

Polres Nias Tangkap Wanita Pencuri Emas di Gunungsitoli

×

Polres Nias Tangkap Wanita Pencuri Emas di Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencurian
Polres Nias meringkus pelaku pencurian emas di Kota Gunungsitoli. Foto: Humas Polres Nias

Ringkasan Berita

  • Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli menjelaskan kasus pencurian di toko emas ini terjadi Kamis (14/3) sekira …
  • Polisi menangkap pelaku yang merupakan seorang wanita inisial DH alias Ina Harta (39).
  • "Kasus pencurian ini berdasarkan laporan dari pemilik toko bernama Niati Gea als Ina Hasrat," kata Iptu Osiduhugo mel…

TOPIKSERU.COM, GUNUNGSITOLI – Satreskrim Polres Nias akhirnya berhasil menyelidiki kasus pencurian di sebuah toko emas di Pasar Nou Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Polisi menangkap pelaku yang merupakan seorang wanita inisial DH alias Ina Harta (39).

Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli menjelaskan kasus pencurian di toko emas ini terjadi Kamis (14/3) sekira pukul 18.00 WIB.

“Kasus pencurian ini berdasarkan laporan dari pemilik toko bernama Niati Gea als Ina Hasrat,” kata Iptu Osiduhugo melalui keterangan tertulis, Kamis (21/3).

Dia menjelaskan pelapor mengadukan bahwa telah kehilangan sejumlah perhiasan emas dari toko miliknya berupa cincin dan gelang.

Niati Gea dalam laporannya mencurigai bahwa pelaku adalah DH alias Ina Harta yang merupakan karyawan di toko tersebut.

Pelapor menjelaskan bahwa saat hari kejadian DH hendak berpamitan pulang dan meminjam uang kepadanya Rp 100 ribu.

Baca Juga  Harga Emas Spot Turun Tipis 0,1% ke Posisi Level US$ 3.350,97 Per Ons Troi

Saat mengambil uang dari tas yang ada di lemari, Niati tidak lagi melihat kotak perhiasan emas miliknya yang disimpan di dalam lemari tersebut.

“Korban sudah menanyakan kepada seluruh pekerjanya termasuk DH, tetapi tidak ada yang mengaku,” ujar Iptu Osiduhugo.

Identifikasi Pelaku

Personel Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan atas laporan korban dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi sejumlah toko emas di Kota Gunungsitoli.

Hasilnya, penyidik mendapat petunjuk bahwa ada seorang wanita yang datang ke toko mereka untuk menanyakan keaslian sebuah cincin dan gelang emas.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Nias kemudian mencari bukti petunjuk lain melalui pemeriksaan CCTV dan mendapat ciri-ciri pelaku.

“Penyidik kemudian membuat strategi memancing pelaku datang ke toko emas tersebut. DH yang tak menaruh curiga akhirnya datang, saat itu petugas langsung menangkapnya,” kata Osiduhugo.

Pelaku kepada penyidik mengakui bahwa telah menggadaikan emas tersebut di Pegadaian Cabang Gunungsitoli di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli Rp 15 juta.

Tim selanjutnya bergerak ke Pegadaian untuk menemukan barang bukti perhiasan tersebut. Hasilnya, emas terus memang benar milik korban.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,” pungkasnya.(cr1/topikseru)