“Korban sudah menanyakan kepada seluruh pekerjanya termasuk DH, tetapi tidak ada yang mengaku,” ujar Iptu Osiduhugo.
Identifikasi Pelaku
Personel Satreskrim selanjutnya melakukan penyelidikan atas laporan korban dengan memeriksa sejumlah saksi dan mendatangi sejumlah toko emas di Kota Gunungsitoli.
Hasilnya, penyidik mendapat petunjuk bahwa ada seorang wanita yang datang ke toko mereka untuk menanyakan keaslian sebuah cincin dan gelang emas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Opsnal Satreskrim Polres Nias kemudian mencari bukti petunjuk lain melalui pemeriksaan CCTV dan mendapat ciri-ciri pelaku.
“Penyidik kemudian membuat strategi memancing pelaku datang ke toko emas tersebut. DH yang tak menaruh curiga akhirnya datang, saat itu petugas langsung menangkapnya,” kata Osiduhugo.
Pelaku kepada penyidik mengakui bahwa telah menggadaikan emas tersebut di Pegadaian Cabang Gunungsitoli di Jalan Sudirman, Kelurahan Pasar Gunungsitoli Rp 15 juta.
Tim selanjutnya bergerak ke Pegadaian untuk menemukan barang bukti perhiasan tersebut. Hasilnya, emas terus memang benar milik korban.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara,” pungkasnya.(cr1/topikseru)
Halaman : 1 2