Selain itu, dua pelaku lain yang berperan sebagai perantara dan penadah juga ditangkap, yakni Saverius Gulo (21), seorang mahasiswa, dan Afriansyah Putra (21).
Hasil Penyelidikan: Motor Dijual Rp 8 Juta
Polisi mengungkap, motor korban dijual seharga Rp 8 juta. Uang tersebut dibagi rata, masing-masing pelaku mendapat Rp 2 juta.
Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah jaket hoodie, celana panjang, satu unit handphone Vivo, serta motor CRF hitam yang dipakai untuk beraksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta lain terungkap, motor CRF yang digunakan untuk begal bukan milik pelaku, melainkan pinjaman dari teman yang tidak tahu kendaraan itu dipakai untuk kejahatan.
Dua eksekutor dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara perantara dan penadah dikenakan pasal sesuai peran masing-masing.
“Tidak ada kompromi, semua pelaku diproses hukum sesuai perannya,” tegas Kapolsek.
Luka dan Trauma Korban
Korban mengalami luka sayat di perut dan sudah mendapat perawatan medis. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma.
“Saya masih terbayang wajah pelaku. Saat itu saya hanya bisa lari karena takut nyawa saya melayang,” kata korban kepada petugas.
Polisi Tingkatkan Patroli
Untuk meredakan keresahan warga, Polsek Medan Tembung meningkatkan patroli di titik rawan kejahatan, terutama pada malam dan dini hari.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Sekalipun sembunyi ke luar kota, tetap akan kita kejar,” tutup AKP Ras Maju.
Penulis : Mangara Wahyudi
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2