“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya rumah di Jalan Suratin, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, yang dijadikan tempat berjualan narkoba. Rumah tersebut letaknya berdekatan dengan rumah ibadah,” ujar Junaidi dalam keterangan tertulis, Kamis (25/9/2025).
Resahkan Warga Sekitar
Menurut Junaidi, keberadaan para pelaku sudah lama meresahkan masyarakat. Warga kerap melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan.
“Ketiganya kini sudah diboyong ke Polres Binjai untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara.
Penulis : AMK
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2