Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

×

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Humbahas
Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Humbang Hasundutan (Humbahas),Sumatera Utara, menangkap pria bernisial HIP (43) dan RS (31) yang diduga mencuri komponen alat berat berupa komputer excavator

Topikseru.com – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas (Humbang Hasundutan), Polda Sumut, menangkap dua pria berinisial HIP (43) dan RS (31) yang diduga mencuri komponen alat berat berupa komputer excavator.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kota Medan pada Selasa, 24 September 2025. HIP dibekuk di Jalan Mangku Bumi, sementara RS diamankan di Jalan Sisingamangaraja.

“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tang yang diduga digunakan untuk mengambil komputer excavator,” kata Arthur dalam keterangan pers, Kamis, 25 September 2025.

Kerugian Perusahaan Rp 40 Juta

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan berinisial PT STN, yang kehilangan satu unit komputer excavator di lingkungan kerja mereka. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta.