Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka.
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Saat ini, kata Arthur, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Humbahas. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian komponen alat berat ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pelaku lain yang mungkin terlibat,” ujar Arthur.
Halaman : 1 2