Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

×

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Sebarkan artikel ini
Polres Humbahas
Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Humbang Hasundutan (Humbahas),Sumatera Utara, menangkap pria bernisial HIP (43) dan RS (31) yang diduga mencuri komponen alat berat berupa komputer excavator

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka.

Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Saat ini, kata Arthur, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Humbahas. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian komponen alat berat ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pelaku lain yang mungkin terlibat,” ujar Arthur.