Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2×1800 HP di PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Cabang Dumai tahun 2018–2021.
Kedua tersangka adalah HAP, mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021, dan BS, mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah,” ujar Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, di Kantor Kejati Sumut, Kamis, 25 September 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerugian Negara Capai Rp 92,35 Miliar
Kasus ini bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp135,81 miliar. Namun, hasil penyidikan menemukan pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, serta pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak pernah selesai maupun dimanfaatkan.
Disangkakan Pasal Tindak Pidana Korupsi
Kejati Sumut menjerat kedua tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya