Ringkasan Berita
- Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan AKP Maria Marpaung mengatakan pencabulan anak ini terjadi di kediaman pelaku.
- "Pelaku RP sudah kami amankan," kata AKP Maria Marpaung, Sabtu (23/3).
- Dia mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (16/3) sore saat pelaku menjemput korban DN untuk berbuka di kediaman…
TOPIKSERU.COM, PADANGSIDEMPUAN – Personel Satreskrim Polres Padangsidempuan meringkus RP (19), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Salambue, Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Padangsidempuan AKP Maria Marpaung mengatakan pencabulan anak ini terjadi di kediaman pelaku.
“Pelaku RP sudah kami amankan,” kata AKP Maria Marpaung, Sabtu (23/3).
Dia mengatakan peristiwa ini terjadi pada Sabtu (16/3) sore saat pelaku menjemput korban DN untuk berbuka di kediamannya.
Setelah berbuka, lanjut Maria, karena sudah kemalaman RP menyuruh DN menginap di rumahnya.
“Namun saat pukul 00.39 WIB pelaku memanggil korban ke kamarnya. Di saat itu RP memperkosa DN,” ujar AKP Maria.
Korban selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Padangsidempuan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya meringkus RP pada Jumat (21/3).
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak.(cr1/topikseru)













