“Namun saat pukul 00.39 WIB pelaku memanggil korban ke kamarnya. Di saat itu RP memperkosa DN,” ujar AKP Maria.
Korban selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Padangsidempuan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya meringkus RP pada Jumat (21/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak.(cr1/topikseru)
Halaman : 1 2