Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Pelaku Pencabulan Anak di Padangsidempuan Ini Lebaran di Penjara

×

Pelaku Pencabulan Anak di Padangsidempuan Ini Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Satreskrim Polres Padangsidempuan meringkus RP, pelaku pencabulan terhadap anak. Foto: Humas Polres Padangsidempuan

“Namun saat pukul 00.39 WIB pelaku memanggil korban ke kamarnya. Di saat itu RP memperkosa DN,” ujar AKP Maria.

Korban selanjutnya melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Padangsidempuan.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya meringkus RP pada Jumat (21/3).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak.(cr1/topikseru)

Baca Juga  Polisi Ungkap Kasus Pencabulan Remaja di Simalungun, Ternyata Pelaku Orang Dekat!