Dia mengatakan dari penggerebekan tersebut selai mengamankan RCP, petugas juga mengamankan plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 1,02 gram.
Selain itu petugas juga mengamankan handphone Android merk vivo, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 200 ribu dan alat isap sabu-sabu alias bong,” kata Irvan.
Dari pengakuan pria yang berprofesi wiraswasta ini bahwa barang haram itu dari seseorang bernama Ogek yang sedang dalam pengejaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah mengamankan RCp dan barang bukti, tim yang dipimpin Ipda Froom Pimpa Siahaan memboyong belaku ke Mapolres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Kami juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.(cr1/topikseru)
Halaman : 1 2