TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Kota Tebingtinggi akhirnya mendekam di penjara. Polisi menangkapnya setelah dua pekan melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi mengatakan, pelaku tersebut berinisial PJS (27). Penangkapan terhadap warga Kelurahan Berohol, Kota Tebingtinggi, itu berdasakan laporan dari korban, Ermansyah.
“Korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Vario yang di parkirkannya di teras rumah yang berada di Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebingtinggi pada Selasa (05/03/24) sekitar pukul 21.30 WIB,” ujar Junisar dalam keterangannya, Minggu (24/03/24).
Junisar menjelaskan, pada malam itu korban baru pulang ke rumah. Dia memarkirkan kendaraannya di teras sebelum masuk ke rumah. Tak berapa lama, korban mendengar suara sepeda motornya. Dia kemudian keluar untuk memastikan kebenaran suara tersebut.
“Begitu di luar, korban melihat pelaku membawa kabur motornya. Dia sempat mengejar namun tak berhasil menghentikan pelaku,” kata Junisar.
“Korban lupa mencabut kunci kereta saat memarkirkan motor di teras rumahnya,” tambahnya.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Junisar, personel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku. Personel mendapat informasi keberadaan pelaku pada Sabtu (23/03/24) siang. Tim bergerak cepat ke lokasi persembunyian pelaku yang berada di Kampung Kerompol, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.
“Pelaku Curanmor ini sempat melakukan perlawanan, namun petugas berhasil membekuknya,” kata Junisar.
Kepada petugas pelaku mengaku beraksi seorang diri. Dia masih menyimpan sepeda motor korban sambil menunggu ada orang yang membelinya.
“Kita berhasil menangkap pelaku setelah dua pekan berusaha melarikan diri. Kini dia sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi. Kita juga mengamankan sepeda motor korban sebagai barang bukti,” pungkasnya.











