Hukum & Kriminal

Ferry Irwandi Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Pelapor dan Alasannya

×

Ferry Irwandi Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Pelapor dan Alasannya

Sebarkan artikel ini
Ferry Irwandi
CEO Malaka Project Ferry Irwandi

Topikseru.com –  Kasus hukum baru kembali menyeret nama Ferry Irwandi, kreator konten sekaligus CEO Malaka Project. Seorang pemengaruh asal Medan, Hera Enica Lubis lebih dikenal dengan nama akun media sosial Miss Tweet resmi melaporkan Ferry ke Polda Sumatera Utara. Laporan ini dilayangkan pada Jumat (26/9/2025) dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik.

Langkah hukum Hera menjadi perhatian publik, karena melibatkan sosok yang dikenal luas di dunia maya. Kasus ini juga mencuat di tengah ramainya isu kebebasan berekspresi dan tanggung jawab penggunaan media sosial di Indonesia.

Kronologi Kasus

Perkara bermula pada akhir Agustus 2025, tepatnya usai demonstrasi besar di Medan pada 25–26 Agustus. Menurut Hera, seorang temannya mengirimkan tautan unggahan dari akun media sosial Ferry Irwandi pada 31 Agustus. Dalam unggahan tersebut, Ferry menyebut akun X (Twitter) @Heraloebss yang merupakan milik Hera sebagai salah satu “dalang kerusuhan” dalam aksi unjuk rasa itu.

Tak hanya di Instagram, konten serupa juga ditemukan di kanal YouTube Ferry serta akun Instagram lain yang terkait. Bagi Hera, tuduhan itu bukan sekadar salah paham, melainkan fitnah yang merugikan nama baiknya.

“Konten yang disebarkan Ferry Irwandi sudah sangat merugikan saya secara pribadi maupun keluarga. Nama saya dicatut dan dituding sebagai dalang kerusuhan, padahal saya sama sekali tidak terlibat,” ujar Hera saat kepada Media

Atas dasar itu, Hera bersama kuasa hukumnya melapor ke SPKT Polda Sumut dengan nomor laporan LP/B/1570/IX/2025/SPKT/Polda Sumut.

Sosok Pelapor: Hera Enica Lubis

Hera Enica Lubis bukan nama asing di jagat media sosial Medan. Ia aktif di platform X dengan akun @Heraloebss dan dikenal banyak pengguna sebagai Miss Tweet. Selain menjadi ibu rumah tangga, Hera kerap bersuara soal isu sosial melalui media sosial.

Dalam pernyataannya, Hera menyebut dirinya terpaksa menempuh jalur hukum karena tuduhan Ferry dianggap melewati batas.

“Saya Hera Lubis, resmi melaporkan Ferry Irwandi ke Polda Sumut. Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal bagaimana media sosial tidak boleh jadi ajang untuk memfitnah orang lain,” tulis Hera di akun X pribadinya.

Siapa Ferry Irwandi?

Ferry Irwandi adalah konten kreator, CEO Malaka Project, dan sosok publik yang kerap memproduksi konten mengenai isu sosial dan militer. Namanya cukup dikenal di kalangan warganet, terutama lewat YouTube dan Instagram.

Sebelumnya, Ferry juga pernah bersinggungan dengan aparat hukum. Ia dilaporkan TNI atas dugaan pencemaran nama baik institusi. Namun, kasus itu disebut sudah diselesaikan dengan klarifikasi. Kini, laporan Hera kembali menempatkan Ferry dalam sorotan.

Dasar Hukum Laporan

Kuasa hukum Hera, Fridolin Siahaan, menegaskan laporan ini masuk ranah pidana. Mereka menjerat Ferry dengan Pasal 27A dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga  Sosok AKBP Revi Nurvelani Kini Jabat Kapolres Asahan, Berikut Profil Lengkapnya

“Kami melaporkan dua pasal, yakni tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Ini delik pidana umum, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan dengan somasi,” tegas Fridolin.

Dengan demikian, laporan ini berbeda dari sengketa perdata atau kasus aduan biasa. Polisi kini memproses laporan Hera dan akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Respons Ferry Irwandi

Hingga saat berita ini ditulis, Ferry Irwandi belum mengeluarkan pernyataan resmi. Baik melalui akun media sosial maupun perwakilannya, tidak ada klarifikasi publik yang disampaikan terkait tuduhan maupun laporan polisi tersebut.

Publik menanti bagaimana Ferry merespons laporan ini, apakah akan menempuh jalur hukum balik atau memilih jalur mediasi.

Namun, karena kasus ini disebut sebagai pidana umum, kemungkinan besar proses akan bergantung pada hasil penyelidikan polisi.

Reaksi Publik di Media Sosial

Laporan Hera langsung menjadi bahan pembicaraan hangat di media sosial. Akun-akun populer seperti @PartaiSocmed di X turut mengunggah kabar pelaporan tersebut. “Ferry Irwandi dilaporkan ke Polda Sumut oleh pemilik akun X @Heraloebss,” tulis akun tersebut.

Banyak warganet yang memberikan dukungan kepada Hera. Sebagian menyebut langkah hukum ini penting untuk memberi pelajaran kepada konten kreator agar tidak sembarangan menyebarkan tuduhan. Namun, ada juga yang menilai kasus ini berpotensi memperpanjang daftar polemik UU ITE yang sering dipandang mengekang kebebasan berekspresi.

Dampak Lebih Luas

Kasus ini menyoroti kembali persoalan batas antara kebebasan berpendapat dan pencemaran nama baik di media sosial. Di satu sisi, media sosial menjadi ruang publik yang luas bagi warga untuk bersuara. Namun, di sisi lain, risiko penyalahgunaan dan fitnah juga tinggi.

Pakar hukum menilai, kasus ini akan menjadi ujian penerapan UU ITE yang baru saja direvisi. “Kita harus memastikan bahwa UU ITE tidak digunakan untuk membungkam kritik, tapi juga tetap mampu melindungi warga dari fitnah dan serangan pribadi,” ujar seorang akademisi hukum di Medan.

Laporan Hera Enica Lubis terhadap Ferry Irwandi menjadi babak baru dalam perdebatan soal etika bermedia sosial. Bagi Hera, langkah ini adalah bentuk perlawanan terhadap fitnah. Bagi Ferry, ini ujian serius yang akan menentukan bagaimana reputasinya di mata publik.

Polisi kini memegang kendali untuk menuntaskan perkara ini secara adil. Publik menunggu, apakah kasus ini akan berlanjut ke meja hijau atau justru berhenti di tahap penyelidikan. Satu hal yang jelas,  kasus ini menjadi peringatan bahwa di era digital, setiap unggahan di media sosial bisa berujung konsekuensi hukum.