Dasar Hukum Laporan
Kuasa hukum Hera, Fridolin Siahaan, menegaskan laporan ini masuk ranah pidana. Mereka menjerat Ferry dengan Pasal 27A dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Kami melaporkan dua pasal, yakni tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Ini delik pidana umum, sehingga tidak bisa hanya diselesaikan dengan somasi,” tegas Fridolin.
Dengan demikian, laporan ini berbeda dari sengketa perdata atau kasus aduan biasa. Polisi kini memproses laporan Hera dan akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Respons Ferry Irwandi
Hingga saat berita ini ditulis, Ferry Irwandi belum mengeluarkan pernyataan resmi. Baik melalui akun media sosial maupun perwakilannya, tidak ada klarifikasi publik yang disampaikan terkait tuduhan maupun laporan polisi tersebut.
Publik menanti bagaimana Ferry merespons laporan ini, apakah akan menempuh jalur hukum balik atau memilih jalur mediasi.
Namun, karena kasus ini disebut sebagai pidana umum, kemungkinan besar proses akan bergantung pada hasil penyelidikan polisi.
Reaksi Publik di Media Sosial
Laporan Hera langsung menjadi bahan pembicaraan hangat di media sosial. Akun-akun populer seperti @PartaiSocmed di X turut mengunggah kabar pelaporan tersebut. “Ferry Irwandi dilaporkan ke Polda Sumut oleh pemilik akun X @Heraloebss,” tulis akun tersebut.
Banyak warganet yang memberikan dukungan kepada Hera. Sebagian menyebut langkah hukum ini penting untuk memberi pelajaran kepada konten kreator agar tidak sembarangan menyebarkan tuduhan. Namun, ada juga yang menilai kasus ini berpotensi memperpanjang daftar polemik UU ITE yang sering dipandang mengekang kebebasan berekspresi.
Dampak Lebih Luas
Kasus ini menyoroti kembali persoalan batas antara kebebasan berpendapat dan pencemaran nama baik di media sosial. Di satu sisi, media sosial menjadi ruang publik yang luas bagi warga untuk bersuara. Namun, di sisi lain, risiko penyalahgunaan dan fitnah juga tinggi.
Pakar hukum menilai, kasus ini akan menjadi ujian penerapan UU ITE yang baru saja direvisi. “Kita harus memastikan bahwa UU ITE tidak digunakan untuk membungkam kritik, tapi juga tetap mampu melindungi warga dari fitnah dan serangan pribadi,” ujar seorang akademisi hukum di Medan.
Laporan Hera Enica Lubis terhadap Ferry Irwandi menjadi babak baru dalam perdebatan soal etika bermedia sosial. Bagi Hera, langkah ini adalah bentuk perlawanan terhadap fitnah. Bagi Ferry, ini ujian serius yang akan menentukan bagaimana reputasinya di mata publik.
Polisi kini memegang kendali untuk menuntaskan perkara ini secara adil. Publik menunggu, apakah kasus ini akan berlanjut ke meja hijau atau justru berhenti di tahap penyelidikan. Satu hal yang jelas, kasus ini menjadi peringatan bahwa di era digital, setiap unggahan di media sosial bisa berujung konsekuensi hukum.
Penulis : Mangara Wahyudi
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2