Topikseru.com – Seorang pria berinisial Takur (35) kembali ditangkap polisi setelah diduga mengulangi aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Sei Bingai, Kabupaten Langkat, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Binjai. Padahal, pelaku diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Binjai dengan kasus serupa.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan, Sabtu (27/9/2025).
“Pelaku ditangkap di kos-kosan tanpa perlawanan,” ujar Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi.
Empat Laporan Curanmor Mengarah ke Satu Nama
Penangkapan dilakukan setelah Polsek Sei Bingai menerima sedikitnya empat laporan pencurian motor dari masyarakat.
“Setelah melakukan rangkaian penyidikan, teridentifikasi pelaku bernama Takur. Selanjutnya dilakukan penangkapan,” kata Junaidi.
Takur dikenal sebagai residivis spesialis curanmor yang kerap beraksi di sejumlah lokasi perkampungan dan kos-kosan warga.
Diboyong ke Polsek untuk Proses Hukum
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Sei Bingai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, yang bersangkutan harus kembali menjalani hukuman penjara,” tegas Junaidi.












