Hukum & Kriminal

Bukan Kasus Pertama, Polisi Polrestabes Medan Dihukum Fisik karena Langgar Disiplin

×

Bukan Kasus Pertama, Polisi Polrestabes Medan Dihukum Fisik karena Langgar Disiplin

Sebarkan artikel ini
Polrestabes medan
Brigadir Surya dihukum push up di Polrestbes Medan (dok.Kasi Humas Prestabes Medan)

Topikseru.com – Aksi seorang personel polisi yang kedapatan merokok sambil mengemudi mobil dinas kembali menyeret nama Polrestabes Medan ke sorotan publik. Oknum personel tersebut akhirnya menerima hukuman fisik.

Peristiwa ini bukan hanya viral di media sosial, tetapi juga menambah deretan kasus anggota polisi di Medan yang harus menerima hukuman fisik karena melanggar aturan disiplin.

Video berdurasi singkat itu pertama kali diunggah akun Instagram @dashcamindonesia, Jumat (25/9/2025). Dalam rekaman, terlihat jelas seorang pria berseragam polisi sedang berada di balik kemudi mobil dinas, sambil memegang rokok yang masih menyala.

Video tersebut segera menjadi perhatian warganet, hingga ditonton lebih dari 93 ribu kali dan diunggah ulang oleh ratusan pengguna Instagram lainnya.

Brigadir Surya Jalani Hukuman Push Up

Setelah dilakukan penelusuran, sosok dalam video itu diketahui adalah Brigadir Surya Siregar, seorang Bintara yang bertugas di Polsek Medan Timur.

Polrestabes Medan melalui Seksi Propam langsung turun tangan memberikan tindakan disiplin.

Surya dijatuhi hukuman berupa push up dan squat jump di hadapan atasan sebagai bentuk sanksi atas perilakunya yang dinilai mencoreng nama baik institusi.

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Halason, membenarkan adanya hukuman tersebut. Menurutnya, tindakan tegas perlu dilakukan agar menjadi pelajaran bagi anggota lain.

“Memang benar personel kami melakukan pelanggaran. Dia sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Untuk itu, Propam Polrestabes Medan memberikan sanksi disiplin berupa hukuman fisik,” jelas Halason kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).

Hukuman itu juga sekaligus menjadi penegasan dari institusi bahwa pelanggaran sekecil apapun tetap akan diproses.

Tak lama setelah video viral, Brigadir Surya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Dalam video klarifikasi yang didampingi oleh Kasi Propam dan Kasi Humas, ia mengakui perbuatannya.

“Saya Brigadir Surya Siregar, Bintara Polsek Medan Timur, yang sedang viral masalah merokok di mobil patroli. Kejadian itu sebenarnya sudah sebulan lalu, saat saya menyambangi Bank CIMB Niaga. Waktu itu saya merokok bersama tukang parkir. Setelah itu saya masuk ke mobil, masih dengan rokok di tangan. Saya mohon maaf kepada masyarakat,” ucap Surya.

Dia menegaskan bahwa dirinya siap menerima sanksi lagi bila mengulangi perbuatan serupa. Klarifikasi itu dimaksudkan untuk meredakan keresahan publik dan menunjukkan bahwa dia bersedia bertanggung jawab penuh atas pelanggaran yang terjadi.

Bukan Kasus Pertama

Kasus Surya menambah daftar pelanggaran disiplin yang viral di Medan. Beberapa bulan sebelumnya, tepatnya Juni 2025, seorang anggota Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono, juga menjadi sorotan publik.

Rudi kedapatan melakukan pungutan liar terhadap pengendara di jalan. Aksinya direkam dan tersebar luas di media sosial, menimbulkan kecaman dari masyarakat.

Propam Polrestabes Medan pun segera mengambil tindakan. Rudi dihukum berguling-guling di atas aspal dengan menggunakan seragam dinas lengkap.

Baca Juga  Pelaku Penikam 3 Bocah Ditangkap: Saya Kesal Dipanggil 'Kudis'

“Hukuman fisik berupa berguling di atas aspal diberikan sebagai tindakan disiplin awal. Selanjutnya, yang bersangkutan diperiksa di ruang Si Propam terkait dugaan pelanggaran kode etik,” jelas Kasi Propam Polrestabes Medan saat itu, Suharmono, Kamis (26/6/2025).

Aksi hukuman tersebut juga sempat viral, menunjukkan bagaimana kepolisian di Medan menindak anggota yang mencoreng marwah institusi.

Pola Hukuman Fisik di Polrestabes Medan

Dua kasus ini memperlihatkan pola yang sama, hukuman fisik langsung diberikan kepada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, sebelum kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Bagi Propam, langkah ini dinilai sebagai bentuk ketegasan sekaligus peringatan nyata di depan publik.

Dalam kasus Aiptu Rudi, selain menjalani hukuman berguling, ia juga menghadapi pemeriksaan internal. Sedangkan Brigadir Surya dijatuhi push up dan squat jump, serta diminta menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Kedua hukuman itu sama-sama dilakukan untuk menjaga citra Polri di mata masyarakat.

Propam Polrestabes Medan berulang kali menegaskan pentingnya menjaga disiplin dan etika sebagai anggota Polri. Dalam pernyataannya, mereka mengimbau agar seluruh personel tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun, karena setiap tindakan negatif berpotensi mencoreng kepercayaan masyarakat.

“Kami menghimbau kepada seluruh anggota Polri, khususnya di Polrestabes Medan, untuk tetap menjaga marwah Polri. Jangan sampai melakukan pelanggaran, sekecil apapun. Polri adalah pelindung dan pengayom masyarakat,” kata Suharmono menegaskan.

Pesan serupa juga kembali disampaikan oleh Kasi Humas Polrestabes Medan setelah kasus Brigadir Surya. Menurutnya, setiap personel harus menyadari bahwa tindakannya akan selalu mendapat sorotan publik, apalagi di era media sosial.

Respons Publik

Baik kasus Surya maupun Rudi sama-sama viral di media sosial, menunjukkan tingginya atensi masyarakat terhadap perilaku aparat. Walau berbeda jenis pelanggaran merokok saat berkendara dan pungutan liar keduanya sama-sama berakhir dengan hukuman fisik yang disaksikan publik.

Respons publik pun beragam. Ada yang mengapresiasi langkah tegas Propam, ada pula yang menilai hukuman itu lebih sebagai pertunjukan. Namun, satu hal yang jelas, peristiwa ini menunjukkan adanya pola penindakan langsung yang dilakukan Polrestabes Medan terhadap anggotanya yang melakukan kesalahan.

Kasus Brigadir Surya Siregar menjadi pengingat bahwa tindakan melanggar disiplin sekecil apapun bisa berujung sanksi serius, apalagi bila viral di ruang publik. Hukuman fisik yang dijatuhkan, baik berupa push up, squat jump, maupun berguling, kini menjadi salah satu cara Polrestabes Medan menegakkan aturan di lingkup internal.

Dengan mengingat kembali kasus Aiptu Rudi Hartono pada Juni 2025, jelas bahwa ini bukan kali pertama polisi di Medan dihukum dengan cara seperti itu. Ke depan, Propam menegaskan akan terus menjaga kedisiplinan anggota, agar citra Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat tetap terjaga.