“Apakah Propam perlu bertanya ke Bidkum untuk kasus penyiksaan ini? Jelas tidak. Propam adalah penegak etik internal, bukan penonton,” ujar Ronald, Sabtu (27/9/2025).
Tuduhan Rekayasa Kasus dan Penganiayaan
Menurut Ronald, apa yang dialami Rahmadi sangat bertolak belakang dengan tugas polisi sebagai pelindung masyarakat.
“Polisi yang mestinya menjadi garda terdepan melindungi masyarakat dari narkoba justru diduga menggunakan tangannya untuk menganiaya dan melakukan dugaan rekayasa kasus terhadap Rahmadi,” katanya.
Alih-alih menjaga wibawa institusi, Ronald menyebut tindakan aparat justru melukai warga.
“Praktik bernegara yang jahat lewat penyiksaan terhadap warga negara masih nyata terjadi. Aparat yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku kekerasan. Ini penghinaan terhadap konstitusi,” tegasnya.
Propam Polda Sumut Diingatkan Tak Jadi “Tameng”
Ronald mengingatkan, setiap anggota Polri terikat Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang secara tegas melarang praktik penyiksaan, sejalan dengan Pasal 27, 28, dan 29 UUD 1945.
“Kompol DK seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi masalah kemanusiaan,” ucapnya.
Dia juga menyoroti pentingnya peran Propam sebagai penjaga integritas institusi Polri.
“Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral, dan integritas polisi,” ujarnya.
Ancaman Sanksi Pemberhentian
Ronald pun memberikan peringatan keras agar Propam tidak menjadi pagar yang melindungi aparat yang melanggar.
“Integritas polisi harus diuji. Jika terbukti melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pemberhentian. Ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.












