Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Rahmadi Desak Propam Polda Sumut Usut Dugaan Penganiayaan oleh Kompol DK

×

Kuasa Hukum Rahmadi Desak Propam Polda Sumut Usut Dugaan Penganiayaan oleh Kompol DK

Sebarkan artikel ini
Propam Polda Sumut
Ronald Siahaan tim kuasa hukum Rahmadi. Dok: Istimewa

“Kompol DK seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi masalah kemanusiaan,” ucapnya.

Dia juga menyoroti pentingnya peran Propam sebagai penjaga integritas institusi Polri.

“Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral, dan integritas polisi,” ujarnya.

Ancaman Sanksi Pemberhentian

Ronald pun memberikan peringatan keras agar Propam tidak menjadi pagar yang melindungi aparat yang melanggar.

Baca Juga  Propam Polda Sumut: 271 Personel Langgar Kode Etik Profesi sepanjang 2024

“Integritas polisi harus diuji. Jika terbukti melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pemberhentian. Ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.