“Kompol DK seharusnya melindungi, bukan menganiaya. Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin, tapi masalah kemanusiaan,” ucapnya.
Dia juga menyoroti pentingnya peran Propam sebagai penjaga integritas institusi Polri.
“Bidkum hanya memberi nasihat hukum positif, sementara Propam berwenang memutuskan soal etika, moral, dan integritas polisi,” ujarnya.
Ancaman Sanksi Pemberhentian
Ronald pun memberikan peringatan keras agar Propam tidak menjadi pagar yang melindungi aparat yang melanggar.
“Integritas polisi harus diuji. Jika terbukti melakukan penyiksaan, sanksinya bisa sampai pemberhentian. Ini bukan sekadar prosedur hukum, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” pungkasnya.












