Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Polda Sumut Jerat 22 Tersangka Narkoba dengan Ancaman Vonis Mati

×

Polda Sumut Jerat 22 Tersangka Narkoba dengan Ancaman Vonis Mati

Sebarkan artikel ini
Kombes Hadi Wahyudi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi (kanan) bersama Direktur Reserse Narkoba Kombes Yemi Mandagi dalam paparan hasil pengungkapan kasus narkoba. Foto: Humas Polda Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDANKepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memroses 22 tersangka narkoba hingga penuntutan dengan ancaman vonis mati.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan para tersangka yang terancam hukuman mati itu hasil penindakan periode Januari-Maret 2024.

“Para tersangka sedang menjalani penuntutan dan menunggu vonisĀ  hakim. Ini menambah jumlah tersangka dengan vonis mati kasus narkoba,” kata Kombes Hadi kepada wartawan, Senin (25/3).

Kombes Hadi menyebut jeratan hukuman mati terhadap tersangka sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas narkoba.

Baca Juga  Tim Pengabdian USU Latih Keterampilan Protokoler Santri di Pondok Pesantren Al-Husna

Dia mengatakan jumlah tersebut akan menambah daftar tersangka dengan vonis mati setelah pada 2023 ada 11 tersangka narkoba telah menerima vonis.

“Upaya pemberantasan narkoba selama enam bulan terakhir sangat berdampak signifikan, salah satunya adalah menurunnya angka kejahatan yang mencapai 12,9 persen,” ujar Kombes Hadi.

Sumut Peringkat Dua Nasional

Juru Bicara Polda Sumut ini mengatakan Polda Sumut menempati rangking kedua secara nasional dalam pengungkapan peredaran narkoba pada 2023 dan 2024.