Topikseru.com – Aparat Polrestabes Medan menetapkan seorang pria lanjut usia berinisial RL (65), pelaku rudapaksa dua anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat, 5 September 2025.
Kasus ini sempat viral di media sosial sebelum polisi bergerak cepat melakukan penindakan.
Polisi menerima laporan warga yang curiga terhadap gelagat pelaku. RL kerap terlihat membawa anak-anak ke rumah dan ke area ladang. Kecurigaan itu akhirnya terbukti ketika warga menemukan dua anak bersama tersangka. Polisi langsung turun ke lokasi dan melakukan pengamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu menjelaskan bahwa penanganan korban menjadi prioritas utama.
“Berdasarkan laporan warga, kami ke lokasi dan mengamankan tersangka. Pertama kami lakukan treatment kepada korban. Korban masih sekolah dan di bawah umur, sehingga harus ditangani dengan hati-hati,” ujarnya.
Modus Iming-iming Jajan
Dari hasil penyidikan, RL memanfaatkan jam pulang sekolah korban. Ia mendekati anak-anak dengan berpura-pura akrab, lalu mengatakan bahwa dirinya memiliki anak sebaya dengan korban dan ingin mengajak mereka bermain.
Untuk melancarkan aksinya, RL menjanjikan uang jajan sebesar Rp 10 ribu dan bahkan mengaku akan membelikan handphone.
Korban yang masih polos akhirnya mengikuti ajakan tersebut. RL kemudian membawa mereka ke rumahnya dan selanjutnya ke ladang jagung yang tidak jauh dari lokasi. Di sana, pelaku menggelar terpal sebagai alas dan menyetubuhi korban secara bergantian.
“Modusnya sederhana, hanya diiming-imingi uang jajan. Korban percaya, dibujuk dengan dalih seolah-olah punya anak sebaya, lalu diajak ke ladang jagung. Di situlah perbuatan itu dilakukan,” kata AKBP Bayu.
Tiga kali dalam satu hari
Berdasarkan dokumen kronologis penyidikan, perbuatan bejat itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu hari. Dari siang sepulang sekolah hingga malam, korban disetubuhi berulang kali oleh RL.
Hal ini sesuai dengan catatan penyidik yang menyebut bahwa korban DAR disetubuhi di rumah pelaku, kemudian dibawa ke ladang jagung.
Esok harinya, warga yang curiga mendatangi rumah RL dan menemukan korban. Setelah ditanyai, korban mengakui telah disetubuhi dan menunjuk lokasi kejadian di ladang jagung.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda dan dua lembar terpal yang digunakan pelaku.
Korban dalam kasus ini adalah DAR, 11 tahun 5 bulan, dan KOR, 12 tahun. Keduanya pelajar yang tinggal di kawasan Percut Sei Tuan dan Medan Denai. Karena perbuatan dilakukan terhadap dua anak sekaligus, pihak kepolisian menerima dua laporan polisi sekaligus.
Laporan pertama teregistrasi dengan nomor LP/B/3045/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, dan laporan kedua dengan nomor LP/B/3046/IX/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut. Keduanya dibuat pada tanggal 5 September 2025.
Penulis : Mangara Wahyudi
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya