Dari laporan itu, RL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk penyidikan lebih lanjut di Polrestabes Medan.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menjerat RL dengan Pasal 76D jo 81 ayat (1) dan (2) serta subs Pasal 76E jo 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur larangan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Polisi menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pasal yang dikenakan jelas, ancamannya maksimal 15 tahun penjara dan denda miliaran rupiah,” ujar penyidik dalam berkas resmi.
Dalam laporan resmi Polrestabes Medan, sejumlah langkah telah dilakukan. Polisi sudah melaksanakan gelar perkara di tahap penyidikan, pemeriksaan terhadap pelapor, pemeriksaan anak korban, serta pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Setelah itu dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap RL. Berkas perkara kemudian dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.
Pendampingan korban
Selain aspek hukum, kepolisian menekankan pentingnya penanganan psikologis. Kedua korban kini menjalani trauma healing agar kondisi mental mereka tidak semakin terganggu. Polisi bekerja sama dengan pihak terkait untuk mendampingi korban dan keluarga mereka.
“Trauma healing sudah kita lakukan. Kita ingin korban tetap bisa kembali bersekolah dan menjalani aktivitas normal,” ujar AKBP Bayu.
Saat diamankan, RL awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah adanya keterangan korban, bukti di lapangan, dan desakan warga, ia akhirnya mengaku. Dalam pemeriksaan, RL menyebut perbuatannya dipicu setelah menonton film porno di ponsel sewaan.
“Mulanya gara-gara lihat HP, saya rental dari orang, ada film porno. Saya menyesal dan mohon ampun kepada korban serta Allah SWT,” kata RL di hadapan penyidik.
Meski demikian, penyesalan tersangka tidak akan menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
RL diketahui telah lama berpisah dengan istrinya dan hidup seorang diri. Ia bekerja sebagai pedagang kecil. Warga sekitar mengaku terkejut ketika mengetahui RL ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan terhadap anak.
Beberapa warga mengaku sempat curiga dengan gerak-gerik RL yang sering terlihat bersama anak-anak, namun tidak menyangka perbuatannya akan sejauh itu. “Kami kaget sekali, karena selama ini tidak pernah terlihat mencurigakan,” ujar salah seorang warga.
Kasus RL cepat menyebar ke media sosial. Video dan informasi terkait penangkapan pelaku beredar luas di berbagai platform. Banyak warganet mengecam keras tindakan RL. Mereka mendesak agar aparat memberikan hukuman seberat-beratnya.
Polisi mengakui kasus ini menyedot perhatian publik. Oleh karena itu, proses hukum dijalankan dengan transparan.
“Kasus ini menjadi atensi masyarakat, sehingga harus ditangani secara profesional,” kata AKBP Bayu.
Penulis : Mangara Wahyudi
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2