Topikseru.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Brigadir Polisi atau Brigpol Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) dengan hukuman 8 tahun penjara. Anggota Unit 4 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut itu dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 4,7 miliar lebih.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29 September 2025), JPU Lina Harahap menyatakan bahwa Bayu telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bayu Sahbenanta Perangin-angin selama 8 tahun penjara,” ujar Lina di hadapan majelis hakim yang diketuai M. Yusafrihardi Girsang.
Selain pidana penjara, Bayu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Modus: Gunakan Laporan Pengaduan Fiktif
Dalam dakwaan JPU, sepanjang Maret hingga November 2024, Bayu bersama beberapa rekannya menggunakan modus laporan pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.
Dengan membawa surat resmi, mereka memanggil para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024, lalu memaksa menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek.
- Rp 437 juta lebih diterima oleh Bayu
- Rp 4,3 miliar lebih diterima oleh rekannya Topan Siregar
- Nama lain yang disebut dalam dakwaan adalah Kompol Ramli Sembiring
Untuk diketahui, total DAK Fisik 2024 untuk Sumut mencapai Rp 171,13 miliar, dengan porsi terbesar, Rp 120,95 miliar, dialokasikan untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).
Faktor Memberatkan dan Meringankan
JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa Bayu:
- Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
- Berstatus anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan
Sementara hal meringankan, Bayu:
- Belum pernah dihukum
- Mengakui dan menyesali perbuatannya
Sidang Dilanjutkan dengan Pembelaan (Pledoi)
Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.
“Kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis,” ujar hakim ketua sambil mengetuk palu.











