Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Suap Dana DAK: Brigpol Bayu Sahbenanta Dituntut 8 Tahun Penjara karena Pungli Rp 4,7 Miliar dari 12 Kepala Sekolah

×

Kasus Suap Dana DAK: Brigpol Bayu Sahbenanta Dituntut 8 Tahun Penjara karena Pungli Rp 4,7 Miliar dari 12 Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
Brigpol Bayu Sahbenanta
Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin, terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (29/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Selain pidana penjara, Bayu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Modus: Gunakan Laporan Pengaduan Fiktif

Dalam dakwaan JPU, sepanjang Maret hingga November 2024, Bayu bersama beberapa rekannya menggunakan modus laporan pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.

Dengan membawa surat resmi, mereka memanggil para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024, lalu memaksa menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek.

  • Rp 437 juta lebih diterima oleh Bayu
  • Rp 4,3 miliar lebih diterima oleh rekannya Topan Siregar
  • Nama lain yang disebut dalam dakwaan adalah Kompol Ramli Sembiring
Baca Juga  Eks Kadishub Pematangsiantar Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Pungli Parkir RSVI

Untuk diketahui, total DAK Fisik 2024 untuk Sumut mencapai Rp 171,13 miliar, dengan porsi terbesar, Rp 120,95 miliar, dialokasikan untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).

Faktor Memberatkan dan Meringankan

JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa Bayu:

  • Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
  • Berstatus anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan

Sementara hal meringankan, Bayu:

  • Belum pernah dihukum
  • Mengakui dan menyesali perbuatannya

Sidang Dilanjutkan dengan Pembelaan (Pledoi)

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

“Kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis,” ujar hakim ketua sambil mengetuk palu.