Kasus Suap Dana DAK: Brigpol Bayu Sahbenanta Dituntut 8 Tahun Penjara karena Pungli Rp 4,7 Miliar dari 12 Kepala Sekolah

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin, terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (29/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin, terdakwa kasus korupsi saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (29/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Selain pidana penjara, Bayu juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.

Modus: Gunakan Laporan Pengaduan Fiktif

Dalam dakwaan JPU, sepanjang Maret hingga November 2024, Bayu bersama beberapa rekannya menggunakan modus laporan pengaduan masyarakat (dumas) fiktif terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Sumut.

Dengan membawa surat resmi, mereka memanggil para kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024, lalu memaksa menyerahkan fee sebesar 20 persen dari anggaran proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Rp 437 juta lebih diterima oleh Bayu
  • Rp 4,3 miliar lebih diterima oleh rekannya Topan Siregar
  • Nama lain yang disebut dalam dakwaan adalah Kompol Ramli Sembiring
Baca Juga  Siswi SMA Negeri 8 Medan Tidak Naik Kelas Meski Nilai Bagus, Sang Ayah Beber Kejanggalan

Untuk diketahui, total DAK Fisik 2024 untuk Sumut mencapai Rp 171,13 miliar, dengan porsi terbesar, Rp 120,95 miliar, dialokasikan untuk SMK (Sekolah Menengah Kejuruan).

Faktor Memberatkan dan Meringankan

JPU menyebut beberapa hal yang memberatkan terdakwa Bayu:

  • Tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi
  • Berstatus anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan

Sementara hal meringankan, Bayu:

  • Belum pernah dihukum
  • Mengakui dan menyesali perbuatannya

Sidang Dilanjutkan dengan Pembelaan (Pledoi)

Usai mendengar tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan pekan depan.

“Kamu mempunyai hak untuk menyampaikan pembelaan secara tertulis,” ujar hakim ketua sambil mengetuk palu.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nelayan di Belawan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Tewaskan Remaja dengan Anak Panah
Puluhan Diduga Geng Motor Serang Kafe di Sampali, 5 Orang Alami Luka Bacok
Keluarga Terdakwa Brigpol Bayu Sahbenanta Rampas Handphone Wartawan yang Sedang Bertugas
Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Rudapaksa 2 Anak di Percut Sei Tuan
Ada Aroma Tak Sedap, Warga Temukan Pemuda di Tembung Membusuk di Atap Rumah, Polisi Duga Sengatan Listrik
Ferry Irwandi Tertawa Soal Laporan di Polda Sumut dan Sindir Hera Lubis Hapus Cuitannya Sendiri
Profil Lengkap Kiyai Masturo Rohili Cabuli Anak dan Keponakannya Penuh Birahi Sejak SD Sampai Tamat Kuliah Masih di Gagahi
5 Fakta Mengerikan Pembacokan Satu Keluarga di Labuhanbatu: Pelaku Diduga Masih Kerabat

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:46

Nelayan di Belawan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Tewaskan Remaja dengan Anak Panah

Selasa, 30 September 2025 - 18:31

Puluhan Diduga Geng Motor Serang Kafe di Sampali, 5 Orang Alami Luka Bacok

Senin, 29 September 2025 - 21:29

Keluarga Terdakwa Brigpol Bayu Sahbenanta Rampas Handphone Wartawan yang Sedang Bertugas

Senin, 29 September 2025 - 19:46

Kasus Suap Dana DAK: Brigpol Bayu Sahbenanta Dituntut 8 Tahun Penjara karena Pungli Rp 4,7 Miliar dari 12 Kepala Sekolah

Senin, 29 September 2025 - 18:57

Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Rudapaksa 2 Anak di Percut Sei Tuan

Berita Terbaru