Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Keluarga Terdakwa Brigpol Bayu Sahbenanta Rampas Handphone Wartawan yang Sedang Bertugas

×

Keluarga Terdakwa Brigpol Bayu Sahbenanta Rampas Handphone Wartawan yang Sedang Bertugas

Sebarkan artikel ini
Brigpol Bayu Sahbenanta
Wanita perampas handphone wartawan (kanan), kerabat Brigadir Bayu usai sidang di PN Medan, Senin (29/9/2025).

Tak berhenti di situ, wanita bergaun panjang itu merampas handphone salah satu wartawan. Aksi tersebut sontak memicu ketegangan di ruang sidang. Handphone akhirnya dikembalikan setelah wartawan menyebut identitasnya.

“Wartawan… wartawan siapa rupanya kau!” balas wanita itu sebelum meninggalkan ruangan.

Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara

Diketahui, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan atas dugaan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sumut.

Baca Juga  Kasus Suap Dana DAK: Brigpol Bayu Sahbenanta Dituntut 8 Tahun Penjara karena Pungli Rp 4,7 Miliar dari 12 Kepala Sekolah

Jaksa menilai Bayu terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi karena meminta setoran dari kepala sekolah dengan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif.

Desakan Perlindungan Jurnalis di Lingkungan Pengadilan

Insiden ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas, terutama di area peradilan.

Sejumlah organisasi pers di Sumut disebut akan menyoroti kasus ini dan mendesak pihak pengadilan memberikan jaminan keamanan bagi wartawan.