Tak berhenti di situ, wanita bergaun panjang itu merampas handphone salah satu wartawan. Aksi tersebut sontak memicu ketegangan di ruang sidang. Handphone akhirnya dikembalikan setelah wartawan menyebut identitasnya.
“Wartawan… wartawan siapa rupanya kau!” balas wanita itu sebelum meninggalkan ruangan.
Terdakwa Dituntut 8 Tahun Penjara
Diketahui, Brigadir Bayu Sahbenanta Perangin-angin dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan atas dugaan pemerasan terhadap 12 kepala sekolah penerima Dana Alokasi Khusus (DAK) di Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa menilai Bayu terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi karena meminta setoran dari kepala sekolah dengan modus pengaduan masyarakat (dumas) fiktif.
Desakan Perlindungan Jurnalis di Lingkungan Pengadilan
Insiden ini menambah deretan kasus kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas, terutama di area peradilan.
Sejumlah organisasi pers di Sumut disebut akan menyoroti kasus ini dan mendesak pihak pengadilan memberikan jaminan keamanan bagi wartawan.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2