TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seorang pria bernama Riadi melaporkan tersangka penipuan dan penggelapan atas nama Nina Wati ke Polda Sumut. Dia mengaku turut menjadi korban penipuan dan penggelapan dari tersangka.
Polda Sumut telah menerima laporan dari Warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tersebut. Laporan korban tertuang dalam Nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara Tanggal 25 Maret 2024.
Tersangka Nina Wati yang kini menjalani penahanan di Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut diduga telah menipu Riadi sebesar Rp.325 juta. Korban langsung mengirim uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama Nina Wati. Modusnya, tersangka mengaku bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara TNI AD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, anak korban yang berinisial MA tak kunjung dilantik menjadi Bintara TNI setelah uang dikirimkan. Sementara, Rindam Kodam I Bukit Barisan telah melantik Bintara TNI AD pada akhir Januari 2024.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan pengaduan korban, Riadi. Penyidik saat ini terus bekerja secara maksimal untuk mengusut dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus bisa meluluskan menjadi anggota TNI maupun Polri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya