TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seorang pria bernama Riadi melaporkan tersangka penipuan dan penggelapan atas nama Nina Wati ke Polda Sumut. Dia mengaku turut menjadi korban penipuan dan penggelapan dari tersangka.
Polda Sumut telah menerima laporan dari Warga Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun tersebut. Laporan korban tertuang dalam Nomor LP/B/377/III/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara Tanggal 25 Maret 2024.
Tersangka Nina Wati yang kini menjalani penahanan di Subdit IV Renakta Ditrreskrimum Polda Sumut diduga telah menipu Riadi sebesar Rp.325 juta. Korban langsung mengirim uang tersebut ke rekening Bank BRI atas nama Nina Wati. Modusnya, tersangka mengaku bisa meloloskan anak korban menjadi anggota Bintara TNI AD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya