“Terbaru penipuan modus masuk TNI dengan terlapor NW. Kerugian korban sekitar Rp.325 juta,” kata Hadi dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Hadi menjelaskan, korban penipuan dan penggelapan dari Nina Wati sudah berjumlah tujuh orang. Jumlah ini bertambah dari sebelumnya, yakni empat orang.
Laporan korban terus berdatangan setelah Polda Sumut menangkap Nina Wati. Petugas menciduk tersangka dari rumahnya di Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (21/3/2024).
Polisi menetapkan Nina Wati sebagai tersangka atas dugaan penipuan modus masuk Taruna Akpol. Korban atas nama Afnir harus membayar kepada tersangka sebesar Rp.1,3 miliar.
“Saat ini polisi memproses tujuh laporan yang sama dengan terlapor NW yang sebelumnya sudah mendekam di sel tahanan Polda Sumut,” pungkas Hadi.












