Nelayan di Belawan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Tewaskan Remaja dengan Anak Panah

Selasa, 30 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang dakwaan Irfan alias Ipan Jengkol, terdakwa kasus pembunuhan remaja dengan anak panah, Selasa (30/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Sidang dakwaan Irfan alias Ipan Jengkol, terdakwa kasus pembunuhan remaja dengan anak panah, Selasa (30/9/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Seorang nelayan bernama Irfan alias Ipan Jengkol (34) didakwa hukuman 15 tahun penjara atas kasus tewasnya seorang remaja bernama Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid (16) yang terkena tembakan anak panah saat aksi tawuran di kawasan Belawan, Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chris Agave Berutu dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/9/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2024 di Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.

“Korban bersama teman-temannya dari kelompok Pemuda Gudang Arang datang menyerang ke Lorong Papan sambil membawa senjata tajam,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

Melihat kedatangan kelompok tersebut, terdakwa Irfan yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian ikut keluar dan bergabung dengan warga setempat untuk melakukan perlawanan.

Kronologi Penembakan Anak Panah

Dalam bentrokan tersebut, Irfan disebut membawa sebatang kayu dan dua buah anak panah. Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua kelompok saling melempari batu sebelum kelompok Lorong Papan balik menyerang.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Diduga Geng Motor Serang Kafe di Sampali, 5 Orang Alami Luka Bacok
Keluarga Terdakwa Brigpol Bayu Sahbenanta Rampas Handphone Wartawan yang Sedang Bertugas
Kasus Suap Dana DAK: Brigpol Bayu Sahbenanta Dituntut 8 Tahun Penjara karena Pungli Rp 4,7 Miliar dari 12 Kepala Sekolah
Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Rudapaksa 2 Anak di Percut Sei Tuan
Ada Aroma Tak Sedap, Warga Temukan Pemuda di Tembung Membusuk di Atap Rumah, Polisi Duga Sengatan Listrik
Ferry Irwandi Tertawa Soal Laporan di Polda Sumut dan Sindir Hera Lubis Hapus Cuitannya Sendiri
Profil Lengkap Kiyai Masturo Rohili Cabuli Anak dan Keponakannya Penuh Birahi Sejak SD Sampai Tamat Kuliah Masih di Gagahi
5 Fakta Mengerikan Pembacokan Satu Keluarga di Labuhanbatu: Pelaku Diduga Masih Kerabat

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 20:46

Nelayan di Belawan Terancam 15 Tahun Penjara Usai Tewaskan Remaja dengan Anak Panah

Selasa, 30 September 2025 - 18:31

Puluhan Diduga Geng Motor Serang Kafe di Sampali, 5 Orang Alami Luka Bacok

Senin, 29 September 2025 - 21:29

Keluarga Terdakwa Brigpol Bayu Sahbenanta Rampas Handphone Wartawan yang Sedang Bertugas

Senin, 29 September 2025 - 19:46

Kasus Suap Dana DAK: Brigpol Bayu Sahbenanta Dituntut 8 Tahun Penjara karena Pungli Rp 4,7 Miliar dari 12 Kepala Sekolah

Senin, 29 September 2025 - 18:57

Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Rudapaksa 2 Anak di Percut Sei Tuan

Berita Terbaru