Topikseru.com – Seorang nelayan bernama Irfan alias Ipan Jengkol (34) didakwa hukuman 15 tahun penjara atas kasus tewasnya seorang remaja bernama Muhammad Rasyid Ridla alias Rasyid (16) yang terkena tembakan anak panah saat aksi tawuran di kawasan Belawan, Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chris Agave Berutu dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 7, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/9/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 20 Agustus 2024 di Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.
“Korban bersama teman-temannya dari kelompok Pemuda Gudang Arang datang menyerang ke Lorong Papan sambil membawa senjata tajam,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melihat kedatangan kelompok tersebut, terdakwa Irfan yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian ikut keluar dan bergabung dengan warga setempat untuk melakukan perlawanan.
Kronologi Penembakan Anak Panah
Dalam bentrokan tersebut, Irfan disebut membawa sebatang kayu dan dua buah anak panah. Sekitar pukul 02.30 WIB, kedua kelompok saling melempari batu sebelum kelompok Lorong Papan balik menyerang.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya