“Terdakwa kemudian melepaskan tembakan anak panah pertama namun tidak mengenai sasaran. Ia lalu menembakkan anak panah besi runcing kedua sepanjang 14 sentimeter ke arah korban,” lanjut jaksa.
Anak panah tersebut mengenai dada bagian tengah korban. Rasyid sempat mencabut anak panah dengan tangannya sebelum akhirnya terjatuh. Korban sempat dibawa ke RSU Labuhan Deli, namun meninggal dunia dalam perjalanan.
Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penganiayaan Berencana
Atas perbuatannya, Irfan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni ayah kandung korban, Mansyur.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2