Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Duo Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Sunggal

×

Duo Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Sunggal

Sebarkan artikel ini
Polsek Sunggal
Dua pelaku pencurian modus pecah kaca mobil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sunggal di Medan, Selasa (30/9/2025). Foto: Dok.Polsek Sunggal

• Helm hitam merek Honda

• Dua buah busi yang digunakan sebagai alat pemecah kaca mobil

Busi tersebut diketahui efektif memecahkan kaca tanpa menimbulkan suara keras, sehingga pelaku bisa beraksi cepat tanpa menarik perhatian.

Melawan Saat Pengembangan, Keduanya Ditembak

Usai ditangkap, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di empat lokasi. Namun saat dibawa untuk pengembangan tempat kejadian perkara (TKP), keduanya mencoba kabur.

“Saat pengembangan di lapangan, keduanya melakukan perlawanan. Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki mereka,” tegas Kapolsek.

Keduanya kini ditahan di Mapolsek Sunggal dan dijerat Pasal 362 dan 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Korupsi Situs Benteng Putri Hijau: 3 Terdakwa Rugikan Negara Rp 771 Juta Dituntut 2 Tahun Penjara

Polisi Imbau Warga Jangan Tinggalkan Barang di Dalam Mobil

Kapolsek mengingatkan bahwa kasus pecah kaca mobil masih sering terjadi di Medan, terutama karena pemilik kendaraan kerap meninggalkan barang di dalam mobil.

“Kami mengimbau masyarakat tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, meskipun hanya sebentar,” pesan Bambang.

Dengan tertangkapnya Willy Sihombing dan Dison Pakpahan, rangkaian kasus pencurian pecah kaca di empat lokasi berhasil diungkap.

Polisi masih membuka kemungkinan adanya jaringan lain dan akan terus melakukan pengembangan.