“Pelaku masuk ke dalam rumah lalu melakukan penganiayaan terhadap tiga korban sekaligus dengan brutal,” kata Kapolsek.
Tiga korban yang terluka adalah Jumadi (62) serta kedua anaknya, Tri Febri Wardani (24) dan Wahyu Pristi Wardani (22). Ketiganya mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dijerat Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP
Atas perbuatannya, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 jo Pasal 53 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan disertai percobaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku terancam dua belas tahun kurungan penjara,” tegas Andita.
Penulis : AMK
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2