Terlibat Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara BLU RSUP Adam Malik Ditahan

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks bendahara BLU RSUP H Adam Malik berinisial AD saat digiring jaksa setelah dilakukan penangkapan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan. (Foto: Istimewa)

Eks bendahara BLU RSUP H Adam Malik berinisial AD saat digiring jaksa setelah dilakukan penangkapan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan. (Foto: Istimewa)

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap eks bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik berinisial AD.

Penahanan tersangka AD terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H. Adam Malik Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap mengatakan, tersangka AD melakukan perbuatannya dengan cara memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H Adam Malik.

“Namun tersangka AD tidak menyetorkan ke kas negara,” kata Muttaqin dalam keterangannya, Kamis (27/3/2024).

Selain itu, lanjut Muttaqin, tersangka AD tidak membayarkan 12 transaksi kepada pihak ketiga. Sementara transaksi tersebut telah dicatat dan telah dibayar di buku kas umum (BKU) Tahun 2018. Atas kejadian itu, tersangka AD disinyalir telah menggunakan seluruh dana BLU tersebut.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru