TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penahanan terhadap eks bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUP H Adam Malik berinisial AD.
Penahanan tersangka AD terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan negara pada BLU di RSUP H. Adam Malik Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejari Medan, Muttaqin Harahap mengatakan, tersangka AD melakukan perbuatannya dengan cara memungut pajak PPh 21, PPh 22, PPh 23 dan PPN Tahun Anggaran 2018 pada RSUP H Adam Malik.
“Namun tersangka AD tidak menyetorkan ke kas negara,” kata Muttaqin dalam keterangannya, Kamis (27/3/2024).
Selain itu, lanjut Muttaqin, tersangka AD tidak membayarkan 12 transaksi kepada pihak ketiga. Sementara transaksi tersebut telah dicatat dan telah dibayar di buku kas umum (BKU) Tahun 2018. Atas kejadian itu, tersangka AD disinyalir telah menggunakan seluruh dana BLU tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya