Terlibat Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara BLU RSUP Adam Malik Ditahan

Rabu, 27 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks bendahara BLU RSUP H Adam Malik berinisial AD saat digiring jaksa setelah dilakukan penangkapan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan. (Foto: Istimewa)

Eks bendahara BLU RSUP H Adam Malik berinisial AD saat digiring jaksa setelah dilakukan penangkapan. Tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan. (Foto: Istimewa)

“Perbuatan tersangka AD telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar lebih,” ujarnya.

Muttaqin menjelaskan, tersangka AD melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut Muttaqin, penyidik menahan tersangka AD di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan.

“Kita menahan tersangka AD karena beberapa pertimbangan. Pertama, kita khawatir tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Kemudian melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” katanya.

“Penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru