“Perbuatan tersangka AD telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 miliar lebih,” ujarnya.
Muttaqin menjelaskan, tersangka AD melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut Muttaqin, penyidik menahan tersangka AD di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta, Medan selama 20 hari ke depan.
“Kita menahan tersangka AD karena beberapa pertimbangan. Pertama, kita khawatir tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti. Kemudian melarikan diri dan mengulangi perbuatannya,” katanya.
“Penyidik masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya,” pungkasnya.
Halaman : 1 2