Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam terdakwa pemalsuan dokumen mobil klasik, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (2/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Enam terdakwa pemalsuan dokumen mobil klasik, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (2/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis pidana terhadap enam terdakwa kasus pemalsuan STNK dan BPKB palsu mobil klasik Mini Morris. Putusan dibacakan oleh hakim ketua Erianto Siagian di ruang Cakra 8, Rabu (1/10/2025) sore.

Satu terdakwa, Janfrisa Sembiring (36), dijatuhi hukuman paling berat yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 dan 65 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Janfrisa Sembiring dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar hakim Erianto saat membacakan amar putusan.

Sementara lima terdakwa lainnya masing-masing divonis 2 tahun penjara, yakni:

  • Dwi Riki Suteja (32)
  • Edi Nuriswan (47)
  • Muslim alias Adit (33)
  • Bobby Leonardus Sembiring (42)
  • Muhammad Tebri (42)

Mereka terbukti melanggar Pasal 263 dan Pasal 480 KUHP terkait peredaran dokumen palsu dan penadahan.

Modus Penipuan: Jual Mobil Mini Morris dengan Dokumen Palsu

Kasus ini bermula pada Desember 2022, saat terdakwa Muhammad Tebri menawarkan mobil klasik Mini Morris melalui marketplace Facebook. Korban, Riki Permana alias Aradea, tertarik dan sepakat membeli mobil tersebut seharga Rp320 juta.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak
Mantan Kaolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dinilai Berbelit-Belit di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165 Miliar
LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus
Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar
Duo Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Sunggal
Istri Rahmadi Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Pencurian Saldo Rp 11,2 Juta dan Penganiayaan oleh Penyidik
AKBP Yasir Ahmadi Akui Perkenalkan Bos Kontraktor ke Pejabat PUPR dalam Sidang Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
Polisi Beber Motif Pembacokan Satu Keluarga di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:16

Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:43

Mantan Kaolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dinilai Berbelit-Belit di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:34

Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:49

LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:00

Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar

Berita Terbaru