Topikseru.com – Pengadilan Negeri atau PN Medan menjatuhkan vonis pidana terhadap enam terdakwa kasus pemalsuan STNK dan BPKB palsu mobil klasik Mini Morris. Putusan dibacakan oleh hakim ketua Erianto Siagian di ruang Cakra 8, Rabu (1/10/2025) sore.
Satu terdakwa, Janfrisa Sembiring (36), dijatuhi hukuman paling berat yakni 3 tahun 6 bulan penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 dan 65 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Janfrisa Sembiring dengan penjara selama 3 tahun 6 bulan,” ujar hakim Erianto saat membacakan amar putusan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara lima terdakwa lainnya masing-masing divonis 2 tahun penjara, yakni:
- Dwi Riki Suteja (32)
- Edi Nuriswan (47)
- Muslim alias Adit (33)
- Bobby Leonardus Sembiring (42)
- Muhammad Tebri (42)
Mereka terbukti melanggar Pasal 263 dan Pasal 480 KUHP terkait peredaran dokumen palsu dan penadahan.
Modus Penipuan: Jual Mobil Mini Morris dengan Dokumen Palsu
Kasus ini bermula pada Desember 2022, saat terdakwa Muhammad Tebri menawarkan mobil klasik Mini Morris melalui marketplace Facebook. Korban, Riki Permana alias Aradea, tertarik dan sepakat membeli mobil tersebut seharga Rp320 juta.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya