Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

×

Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Pemalsuan STNK
Enam terdakwa pemalsuan dokumen mobil klasik, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (2/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Korban mengirim uang muka Rp100 juta, disusul transfer bertahap hingga Rp300 juta. Namun, alih-alih menyerahkan dokumen resmi, Tebri justru memesan STNK dan BPKB palsu dari Janfrisa Sembiring. Identitas kendaraan dicantumkan atas nama fiktif “Sutrisno”.

Mobil berikut dokumen palsu dikirim ke Jakarta pada Mei 2024. Penipuan ini terungkap setelah polisi menangkap Janfrisa pada April 2025, disusul penangkapan Tebri sehari kemudian. Barang bukti mobil Mini Morris dan dokumen palsu turut disita.

Hakim Sebut Perbuatan Terdakwa Meresahkan Masyarakat

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama karena menyangkut dokumen kendaraan bermotor yang vital dalam jual beli kendaraan.

Namun, majelis hakim juga mencatat faktor yang meringankan, yakni:

  • Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
  • Bersikap sopan selama persidangan
  • Berjanji tidak mengulangi perbuatan

Atas putusan tersebut, majelis memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih untuk menyatakan pikir-pikir atau mengajukan banding.