Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam terdakwa pemalsuan dokumen mobil klasik, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (2/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Enam terdakwa pemalsuan dokumen mobil klasik, menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (2/10/2025) sore. Foto: Topikseru.com/Agustian

Korban mengirim uang muka Rp100 juta, disusul transfer bertahap hingga Rp300 juta. Namun, alih-alih menyerahkan dokumen resmi, Tebri justru memesan STNK dan BPKB palsu dari Janfrisa Sembiring. Identitas kendaraan dicantumkan atas nama fiktif “Sutrisno”.

Mobil berikut dokumen palsu dikirim ke Jakarta pada Mei 2024. Penipuan ini terungkap setelah polisi menangkap Janfrisa pada April 2025, disusul penangkapan Tebri sehari kemudian. Barang bukti mobil Mini Morris dan dokumen palsu turut disita.

Hakim Sebut Perbuatan Terdakwa Meresahkan Masyarakat

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan para terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama karena menyangkut dokumen kendaraan bermotor yang vital dalam jual beli kendaraan.

Namun, majelis hakim juga mencatat faktor yang meringankan, yakni:

  • Para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya
  • Bersikap sopan selama persidangan
  • Berjanji tidak mengulangi perbuatan

Atas putusan tersebut, majelis memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih untuk menyatakan pikir-pikir atau mengajukan banding.

Penulis : M Agustian

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak
Mantan Kaolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dinilai Berbelit-Belit di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165 Miliar
LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus
Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar
Duo Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Sunggal
Istri Rahmadi Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Pencurian Saldo Rp 11,2 Juta dan Penganiayaan oleh Penyidik
AKBP Yasir Ahmadi Akui Perkenalkan Bos Kontraktor ke Pejabat PUPR dalam Sidang Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
Polisi Beber Motif Pembacokan Satu Keluarga di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:16

Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:43

Mantan Kaolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dinilai Berbelit-Belit di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:34

Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:49

LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:00

Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar

Berita Terbaru