Topikseru.com – Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, menuai sorotan dalam sidang kasus dugaan suap proyek perbaikan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Majelis hakim menilai Yasir memberikan keterangan tidak konsisten alias berbelit-belit saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).
“Saudara, Anda saksi bukan terdakwa. Buka perkara ini seterang-terangnya,” tegas hakim anggota M. Yusafrihardi Girsang saat Yasir merespons pertanyaan dengan jawaban yang dianggap tidak lugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKBP Yasir Ahmadi kembali dipanggil bersamaan dengan sejumlah pejabat Sumut lainnya, yakni mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dicky Anugerah Panjaitan, serta Bendahara UPT Gunung Tua Irma Wardani, bersama tiga saksi lainnya.
Peran AKBP Yasir Ahmadi
Dalam perkara ini, Yasir diduga menjadi penghubung antara Topan Ginting selaku pejabat PUPR dengan Haji Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), yang menjadi terdakwa bersama anaknya Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
AKBP Yasir Ahmadi mengakui dirinya mempertemukan keduanya pada Maret 2025, saat survei lapangan proyek jalan senilai Rp 165 miliar tersebut.
Penulis : M Agustian
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya