Topikseru.com – Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, menuai sorotan dalam sidang kasus dugaan suap proyek perbaikan jalan provinsi ruas Hutaimbaru–Sipiongot, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Majelis hakim menilai Yasir memberikan keterangan tidak konsisten alias berbelit-belit saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025).
“Saudara, Anda saksi bukan terdakwa. Buka perkara ini seterang-terangnya,” tegas hakim anggota M. Yusafrihardi Girsang saat Yasir merespons pertanyaan dengan jawaban yang dianggap tidak lugas.
AKBP Yasir Ahmadi kembali dipanggil bersamaan dengan sejumlah pejabat Sumut lainnya, yakni mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, mantan Kepala UPTD Gunung Tua Rasuli Efendi Siregar, eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan, Kepala Bappelitbang Sumut Dicky Anugerah Panjaitan, serta Bendahara UPT Gunung Tua Irma Wardani, bersama tiga saksi lainnya.
Peran AKBP Yasir Ahmadi
Dalam perkara ini, Yasir diduga menjadi penghubung antara Topan Ginting selaku pejabat PUPR dengan Haji Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group (DNG), yang menjadi terdakwa bersama anaknya Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
AKBP Yasir Ahmadi mengakui dirinya mempertemukan keduanya pada Maret 2025, saat survei lapangan proyek jalan senilai Rp 165 miliar tersebut.
“Awalnya hanya berkenalan dan membicarakan alat berat. Tidak ada bicara fee,” bantah Yasir saat dicecar hakim.
Namun majelis hakim meragukan jawabannya, mengingat pertemuan terjadi jauh sebelum proyek resmi berjalan pada Juni 2025.
Jaksa KPK Siapkan 40 Saksi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eko Wahyu, menyatakan pihaknya akan menghadirkan 30 hingga 40 saksi dalam kasus ini.
Akhirun dan Rayhan didakwa memberi suap untuk mengamankan dua proyek jalan di Sumatera Utara.
Jika dakwaan terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi infrastruktur terbesar di Sumut tahun 2025.












