Hukum & Kriminal

Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

×

Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Polsek Sunggal menangkap tiga pelaku curanmor lintas kabupaten, satu residivis ditembak karena melawan saat pengembangan kasus. Foto: Dok.Polsek Sunggal

Topikseru.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi di empat lokasi berbeda. Penangkapan para pelaku dipimpin langsung AKP Budiman.

Para tersangka yang diamankan masing-masing adalah Surya Handoko alias Koko (40) yang juga dikenal dengan panggilan Kondom, Rocky M. P. Siregar (34), dan Binsar Sianipar alias Idris (35).

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam keterangan pers di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (1/10/2025).

“Kerugian sepeda motor, tersangka terbagi dua kelompok, satu kelompok berisi dua orang dan satu lagi seorang. Untuk perkara ini terdapat empat laporan polisi dengan empat TKP,” ujar Kapolsek Sunggal.

4 Kali Beraksi di Sumut

Dalam catatan polisi, kelompok tersangka melakukan pencurian di empat lokasi. Pertama, di Jalan Medan – Binjai tepat di depan sebuah bank, saat korban sedang mencetak buku tabungan.

Kedua, di Jalan Mesjid Gang Rasmi Dusun IV Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Lokasi ketiga berada di Jalan Klambir Lima, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara lokasi terakhir adalah di Jalan Gagak Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek menjelaskan, aksi para pelaku berlangsung dengan berbagai modus. “Untuk TKP pertama, korban sedang mengeprint buku tabungan.

Saat itu sepeda motor diparkir dengan kondisi stang terkunci. Tersangka datang, kemudian mengambil sepeda motor dengan cara mematahkan stang.

Sedangkan di TKP rumah, para tersangka masuk ke dalam rumah ketika korban dan keluarganya sedang tertidur lalu membawa kabur sepeda motor,” jelasnya.

Dua dari tiga tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka sebelumnya sudah pernah dihukum atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Namun, setelah kembali bebas, para tersangka kembali melakukan aksinya.

“Untuk dua tersangka adalah residivis curanmor. Sementara satu orang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Otak pelaku adalah Koko alias Kondom dengan motif ekonomi,” tegas Kompol Bambang.

Keterlibatan Koko sebagai pimpinan kelompok ditegaskan pula dengan cara ia mengatur aksi para pelaku lain. Koko menjadi eksekutor utama sekaligus perencana dalam sejumlah pencurian yang terjadi di wilayah Medan dan Deli Serdang.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas kepada Koko. Saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan. Petugas menembak kaki Koko agar tidak membahayakan anggota maupun masyarakat sekitar.

“Tindakan tegas terukur itu dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan. Koko merupakan residivis dan otak dari aksi ini. Tanpa langkah tersebut, proses pengembangan kasus bisa membahayakan,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan dua unit telepon genggam milik tersangka, masing-masing merek Samsung Galaxy berwarna biru dan Oppo A78 berwarna hitam.

Polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang biasa dibawa pelaku untuk berjaga-jaga.

Baca Juga  KAI Sumut Jual 136 Ribu Lebih Tiket Selama Periode Nataru 2024

Tak hanya itu, ada pula perlengkapan pribadi berupa jaket hoodie hitam dan sebuah tas sandang berwarna hitam. Lebih penting lagi, polisi turut mengamankan seperangkat kunci T beserta mata kuncinya, yang digunakan tersangka untuk merusak stang dan pengaman sepeda motor.

Sebagai bukti hasil kejahatan, aparat berhasil menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat nomor serta sebuah BPKB sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi BK 3897 AHI. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Sunggal untuk kepentingan penyidikan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek Sunggal menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas tindak kriminal, terutama yang dilakukan oleh residivis.

“Polsek Sunggal akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak setiap pelaku kejahatan, terlebih yang sudah pernah dihukum tetapi kembali melakukan tindakan kriminal,” pungkasnya.

Kronologi Aksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya secara bergantian di beberapa lokasi. Pada TKP pertama, korban meninggalkan sepeda motor di depan bank dengan kondisi stang terkunci. Tersangka dengan cepat mematahkan stang, merusak pengaman, dan membawa motor kabur.

Sementara pada kasus pencurian di rumah, tersangka menunggu saat malam hari ketika penghuni rumah sedang tertidur. Mereka masuk ke dalam rumah, kemudian menggasak sepeda motor yang terparkir di dalam.

Cara yang digunakan para pelaku cukup sederhana, tetapi efektif dalam menjalankan aksi. Kunci T yang dimiliki tersangka menjadi alat utama dalam membobol pengaman kendaraan.

Sementara dalam beberapa kesempatan, tersangka juga menyiapkan senjata tajam untuk berjaga-jaga jika ada perlawanan dari korban.

Residivis yang Tak Jera

Keterlibatan residivis dalam kasus ini menunjukkan pola kejahatan yang terus berulang. Dua dari tiga tersangka, termasuk Koko, pernah mendekam di penjara atas kasus serupa. Namun, setelah bebas, mereka kembali mengulangi perbuatannya.

Koko bahkan menjadi pemimpin kelompok. Julukannya, “Kondom”, dikenal di kalangan sesama pelaku kejahatan. Ia tidak hanya merencanakan tetapi juga menjadi eksekutor lapangan.

Modus yang digunakan berulang kali sama, yaitu menyasar kendaraan yang diparkir dengan pengamanan sederhana.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Penangkapan tiga tersangka, termasuk seorang residivis yang dikenal kerap beraksi, menjadi bukti bahwa aparat terus bekerja menindak tegas pelaku kejahatan.

Dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, para tersangka kini hanya bisa menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan memperkuat dugaan tindak pidana. Dengan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan tetap waspada menjaga kendaraannya, sementara pihak kepolisian terus melakukan langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas.