Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sunggal menangkap tiga pelaku curanmor lintas kabupaten, satu residivis ditembak karena melawan saat pengembangan kasus. Foto: Dok.Polsek Sunggal

Polsek Sunggal menangkap tiga pelaku curanmor lintas kabupaten, satu residivis ditembak karena melawan saat pengembangan kasus. Foto: Dok.Polsek Sunggal

Topikseru.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal meringkus tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beroperasi di empat lokasi berbeda. Penangkapan para pelaku dipimpin langsung AKP Budiman.

Para tersangka yang diamankan masing-masing adalah Surya Handoko alias Koko (40) yang juga dikenal dengan panggilan Kondom, Rocky M. P. Siregar (34), dan Binsar Sianipar alias Idris (35).

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam keterangan pers di Mapolsek Sunggal, Jalan Tahi Bonar Simatupang, Kecamatan Medan Sunggal, Rabu (1/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian sepeda motor, tersangka terbagi dua kelompok, satu kelompok berisi dua orang dan satu lagi seorang. Untuk perkara ini terdapat empat laporan polisi dengan empat TKP,” ujar Kapolsek Sunggal.

4 Kali Beraksi di Sumut

Dalam catatan polisi, kelompok tersangka melakukan pencurian di empat lokasi. Pertama, di Jalan Medan – Binjai tepat di depan sebuah bank, saat korban sedang mencetak buku tabungan.

Kedua, di Jalan Mesjid Gang Rasmi Dusun IV Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang. Lokasi ketiga berada di Jalan Klambir Lima, Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal.

Sementara lokasi terakhir adalah di Jalan Gagak Desa Mulyorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek menjelaskan, aksi para pelaku berlangsung dengan berbagai modus. “Untuk TKP pertama, korban sedang mengeprint buku tabungan.

Saat itu sepeda motor diparkir dengan kondisi stang terkunci. Tersangka datang, kemudian mengambil sepeda motor dengan cara mematahkan stang.

Sedangkan di TKP rumah, para tersangka masuk ke dalam rumah ketika korban dan keluarganya sedang tertidur lalu membawa kabur sepeda motor,” jelasnya.

Dua dari tiga tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka sebelumnya sudah pernah dihukum atas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Namun, setelah kembali bebas, para tersangka kembali melakukan aksinya.

“Untuk dua tersangka adalah residivis curanmor. Sementara satu orang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Otak pelaku adalah Koko alias Kondom dengan motif ekonomi,” tegas Kompol Bambang.

Baca Juga  Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Sunggal Mangkrak, Kapolda Diminta Bertindak!

Keterlibatan Koko sebagai pimpinan kelompok ditegaskan pula dengan cara ia mengatur aksi para pelaku lain. Koko menjadi eksekutor utama sekaligus perencana dalam sejumlah pencurian yang terjadi di wilayah Medan dan Deli Serdang.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas kepada Koko. Saat dilakukan pengembangan kasus, tersangka melakukan perlawanan. Petugas menembak kaki Koko agar tidak membahayakan anggota maupun masyarakat sekitar.

“Tindakan tegas terukur itu dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan. Koko merupakan residivis dan otak dari aksi ini. Tanpa langkah tersebut, proses pengembangan kasus bisa membahayakan,” jelas Kapolsek.

Barang Bukti yang Diamankan

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan dua unit telepon genggam milik tersangka, masing-masing merek Samsung Galaxy berwarna biru dan Oppo A78 berwarna hitam.

Polisi juga menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang biasa dibawa pelaku untuk berjaga-jaga.

Tak hanya itu, ada pula perlengkapan pribadi berupa jaket hoodie hitam dan sebuah tas sandang berwarna hitam. Lebih penting lagi, polisi turut mengamankan seperangkat kunci T beserta mata kuncinya, yang digunakan tersangka untuk merusak stang dan pengaman sepeda motor.

Sebagai bukti hasil kejahatan, aparat berhasil menyita satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat nomor serta sebuah BPKB sepeda motor Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi BK 3897 AHI. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Sunggal untuk kepentingan penyidikan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kapolsek Sunggal menegaskan komitmen jajarannya dalam menindak tegas tindak kriminal, terutama yang dilakukan oleh residivis.

“Polsek Sunggal akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak setiap pelaku kejahatan, terlebih yang sudah pernah dihukum tetapi kembali melakukan tindakan kriminal,” pungkasnya.

Penulis : Mangara Wahyudi

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kaolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dinilai Berbelit-Belit di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165 Miliar
Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus
Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar
Duo Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Sunggal
Istri Rahmadi Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Pencurian Saldo Rp 11,2 Juta dan Penganiayaan oleh Penyidik
AKBP Yasir Ahmadi Akui Perkenalkan Bos Kontraktor ke Pejabat PUPR dalam Sidang Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
Polisi Beber Motif Pembacokan Satu Keluarga di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:16

Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:43

Mantan Kaolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dinilai Berbelit-Belit di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:34

Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:49

LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:00

Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar

Berita Terbaru