Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polsek Sunggal menangkap tiga pelaku curanmor lintas kabupaten, satu residivis ditembak karena melawan saat pengembangan kasus. Foto: Dok.Polsek Sunggal

Polsek Sunggal menangkap tiga pelaku curanmor lintas kabupaten, satu residivis ditembak karena melawan saat pengembangan kasus. Foto: Dok.Polsek Sunggal

Kronologi Aksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya secara bergantian di beberapa lokasi. Pada TKP pertama, korban meninggalkan sepeda motor di depan bank dengan kondisi stang terkunci. Tersangka dengan cepat mematahkan stang, merusak pengaman, dan membawa motor kabur.

Sementara pada kasus pencurian di rumah, tersangka menunggu saat malam hari ketika penghuni rumah sedang tertidur. Mereka masuk ke dalam rumah, kemudian menggasak sepeda motor yang terparkir di dalam.

Cara yang digunakan para pelaku cukup sederhana, tetapi efektif dalam menjalankan aksi. Kunci T yang dimiliki tersangka menjadi alat utama dalam membobol pengaman kendaraan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara dalam beberapa kesempatan, tersangka juga menyiapkan senjata tajam untuk berjaga-jaga jika ada perlawanan dari korban.

Residivis yang Tak Jera

Keterlibatan residivis dalam kasus ini menunjukkan pola kejahatan yang terus berulang. Dua dari tiga tersangka, termasuk Koko, pernah mendekam di penjara atas kasus serupa. Namun, setelah bebas, mereka kembali mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Ombudsman Sumut Cek Pelayanan di Rutan Kelas 1 Medan

Koko bahkan menjadi pemimpin kelompok. Julukannya, “Kondom”, dikenal di kalangan sesama pelaku kejahatan. Ia tidak hanya merencanakan tetapi juga menjadi eksekutor lapangan.

Modus yang digunakan berulang kali sama, yaitu menyasar kendaraan yang diparkir dengan pengamanan sederhana.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Penangkapan tiga tersangka, termasuk seorang residivis yang dikenal kerap beraksi, menjadi bukti bahwa aparat terus bekerja menindak tegas pelaku kejahatan.

Dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, para tersangka kini hanya bisa menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan memperkuat dugaan tindak pidana. Dengan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan tetap waspada menjaga kendaraannya, sementara pihak kepolisian terus melakukan langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas.

Penulis : Mangara Wahyudi

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kaolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dinilai Berbelit-Belit di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165 Miliar
Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara
LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus
Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar
Duo Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Ditangkap Polsek Sunggal
Istri Rahmadi Minta Kapolda Sumut Usut Dugaan Pencurian Saldo Rp 11,2 Juta dan Penganiayaan oleh Penyidik
AKBP Yasir Ahmadi Akui Perkenalkan Bos Kontraktor ke Pejabat PUPR dalam Sidang Korupsi Jalan Rp 165 Miliar
Polisi Beber Motif Pembacokan Satu Keluarga di Labuhanbatu, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:16

Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:43

Mantan Kaolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Dinilai Berbelit-Belit di Sidang Kasus Suap Proyek Jalan Rp 165 Miliar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:34

Kasus Pemalsuan STNK dan BPKB Mobil Klasik Mini Morris: Enam Terdakwa Divonis hingga 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 2 Oktober 2025 - 13:49

LBH Medan Ungkap Kejanggalan Kematian Wartawan Nico Saragih, Desak Kapolda Sumut Bentuk Tim Khusus

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:00

Hakim Minta KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Korupsi Jalan Paluta, Soroti Pergeseran Anggaran Rp 200 Miliar

Berita Terbaru