Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

×

Beraksi di Empat Lokasi, 3 Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sunggal, Residivis Ditembak

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Polsek Sunggal menangkap tiga pelaku curanmor lintas kabupaten, satu residivis ditembak karena melawan saat pengembangan kasus. Foto: Dok.Polsek Sunggal

Kronologi Aksi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksinya secara bergantian di beberapa lokasi. Pada TKP pertama, korban meninggalkan sepeda motor di depan bank dengan kondisi stang terkunci. Tersangka dengan cepat mematahkan stang, merusak pengaman, dan membawa motor kabur.

Sementara pada kasus pencurian di rumah, tersangka menunggu saat malam hari ketika penghuni rumah sedang tertidur. Mereka masuk ke dalam rumah, kemudian menggasak sepeda motor yang terparkir di dalam.

Cara yang digunakan para pelaku cukup sederhana, tetapi efektif dalam menjalankan aksi. Kunci T yang dimiliki tersangka menjadi alat utama dalam membobol pengaman kendaraan.

Sementara dalam beberapa kesempatan, tersangka juga menyiapkan senjata tajam untuk berjaga-jaga jika ada perlawanan dari korban.

Residivis yang Tak Jera

Keterlibatan residivis dalam kasus ini menunjukkan pola kejahatan yang terus berulang. Dua dari tiga tersangka, termasuk Koko, pernah mendekam di penjara atas kasus serupa. Namun, setelah bebas, mereka kembali mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Satreskrim Polres Sergai Bekuk Pencuri Modus Bongkar Rumah

Koko bahkan menjadi pemimpin kelompok. Julukannya, “Kondom”, dikenal di kalangan sesama pelaku kejahatan. Ia tidak hanya merencanakan tetapi juga menjadi eksekutor lapangan.

Modus yang digunakan berulang kali sama, yaitu menyasar kendaraan yang diparkir dengan pengamanan sederhana.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Penangkapan tiga tersangka, termasuk seorang residivis yang dikenal kerap beraksi, menjadi bukti bahwa aparat terus bekerja menindak tegas pelaku kejahatan.

Dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara, para tersangka kini hanya bisa menunggu proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan, apalagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan memperkuat dugaan tindak pidana. Dengan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan tetap waspada menjaga kendaraannya, sementara pihak kepolisian terus melakukan langkah preventif dan represif untuk menekan angka kriminalitas.