Hukum & KriminalNews

Operator Warnet di Medan Petisah Diciduk karena Curi Motor Bos

×

Operator Warnet di Medan Petisah Diciduk karena Curi Motor Bos

Sebarkan artikel ini
Operator warnet setelah ditangkap
Operator warnet yang mencuri sepeda motor bosnya setelah ditangkap Polsek Medan Baru. (Foto: Istimewa)

Ringkasan Berita

  • Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku tersebut berinisial DYP (16) warga Kuta Tuala, Ke…
  • Yayang menjelaskan, kedua pelaku mengambil sepeda motor pemilik warnet Robben Game Canter, Hendra Manik (44).
  • Dia dan temannya yang masih buron mencuri sepeda motor milik bosnya.

TOPIKSERU.COM, MEDANPolsek Medan Baru meringkus seorang remaja yang bekerja sebagai operator warnet di Jalan Wahid Hasyim, Medan Petisah. Dia dan temannya yang masih buron mencuri sepeda motor milik bosnya.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan, pelaku tersebut berinisial DYP (16) warga Kuta Tuala, Kecamatan Namorambe, Deliserdang. Pelaku bersama temannya mencuri sepeda motor jenis Yamaha Vixion dari warnet Robben Game Center.

“Pelakunya berjumlah dua orang. Dan kita masih mengejar pelaku berinisial FB alias Iqbal (20) warga Jalan Patumbak,” ujar Yayang, Rabu (27/3/2024).

Yayang menjelaskan, kedua pelaku mengambil sepeda motor pemilik warnet Robben Game Canter, Hendra Manik (44). Mereka mencuri kendaraan korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T.

“Pelaku FB (DPO) meminta DYP mengambil kunci T dari jok sepeda motornya. Setelah berhasil, pelaku DYP kabur menggunakan sepeda motor milik pelaku FB. Sedangkan FB menggunakan sepeda motor korban. FB membawa motor tersebut ke rumah keluarganya di daerah Talun Kenas,” katanya.

“Kedua pelaku bekerja sebagai operator di warnet milik korban,” tambahnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru setelah mengetahui keberadaan pelaku. Laporan korban tertuang dalam LP/255/III/2024/SU. POLRESTABES MEDAN/SPKT SEK MDN BARU, tanggal 24 Maret 2024.

“Selain menangkap pelaku DYP, kita turut mengamankan sepeda motor korban. Kita menjerat DYP Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.