“Pelaku FB (DPO) meminta DYP mengambil kunci T dari jok sepeda motornya. Setelah berhasil, pelaku DYP kabur menggunakan sepeda motor milik pelaku FB. Sedangkan FB menggunakan sepeda motor korban. FB membawa motor tersebut ke rumah keluarganya di daerah Talun Kenas,” katanya.
“Kedua pelaku bekerja sebagai operator di warnet milik korban,” tambahnya.
Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru setelah mengetahui keberadaan pelaku. Laporan korban tertuang dalam LP/255/III/2024/SU. POLRESTABES MEDAN/SPKT SEK MDN BARU, tanggal 24 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain menangkap pelaku DYP, kita turut mengamankan sepeda motor korban. Kita menjerat DYP Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.
Halaman : 1 2