Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang

×

Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang

Sebarkan artikel ini
Suap Proyek Jalan
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting (tengah) sebagai terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Effendi Siregar sebagai saksi, saat memberi keterangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/10/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

“Umumnya saya dapat 1 persen dari nilai proyek. Untuk proyek jalan ini belum pernah saya terima,” kata Rasuli.

Topan Obaja Ginting Bantah Instruksi Suap

Menanggapi kesaksian tersebut, Topan Obaja Ginting membantah keras tuduhan mengatur pemenang tender.

“Pemenang tender itu urusan PPK. Saya tahu hasilnya setelah dilaporkan,” ujar Topan yang hadir mengenakan kemeja putih.

Namun Topan tak membantah bahwa dirinya pernah empat kali bertemu dengan Kirun, antara lain di kafe, City Hall Medan, kantor Disperindag dan ESDM, serta saat survei proyek di Sipiongot. Ia juga mengaku pernah ditawari Rp 50 juta tetapi menolak.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Direktur PT Dalihan Natolu Group, Temukan Buku Hitam dan Brankas Kosong

Jaksa KPK: Uang Rp 50 Juta Adalah Bagian dari Suap

Jaksa Penuntut Umum KPK menegaskan bahwa aliran dana Rp 50 juta ke Rasuli merupakan bagian dari modus dugaan suap proyek jalan senilai Rp 165 miliar tersebut.

Selain itu, masih ada janji success fee yang belum direalisasikan.

Sebelumnya, majelis hakim juga mendengar keterangan dari sejumlah saksi lain, antara lain mantan Pj Sekda Sumut Effendi Pohan, mantan Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, dan Kepala Litbang Dinas PUPR Sumut Diki Panjaitan.