Hukum & Kriminal

Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

×

Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama

Sebarkan artikel ini
Pencabulan
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala saat memaparkan kasus pencabulan seorang bocah oleh 4 pelaku. Foto: Dok.Humas Polres Labuhanbatu

Topikseru.com – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng Sumatera Utara. Seorang bocah perempuan di Kabupaten Labuhanbatu Utara menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh empat pria dewasa, dua di antaranya adalah ayah kandung dan paman korban.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial R merupakan ayah kandung korban, sedangkan M adalah paman kandung. Dua pelaku lainnya diketahui berinisial KU dan YS.

“Korban tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tetapi juga mendapat ancaman agar tidak melapor kepada siapapun,” kata Choky dalam siaran pers, Kamis (2/10/2025).

Laporan Ayah Justru Berbalik Mengungkap Dirinya sebagai Pelaku

Ironisnya, kasus pencabulan ini terungkap setelah ayah korban sendiri membuat laporan polisi, seolah-olah anaknya menjadi korban pelaku lain.

Baca Juga  Pengantin Baru di Labuhanbatu Ditangkap Bawa 23,90 Gram Sabu, Klaim Terlilit Utang

Namun saat pemeriksaan, korban justru mengaku bahwa sang ayah merupakan pelaku pertama.

“Setelah pendalaman pemeriksaan, korban menyebut ayahnya terlibat langsung dalam persetubuhan. Bahkan ia menggunakan kekerasan untuk membungkam korban,” ungkap AKBP Choky.

Korban sempat bercerita kepada tetangga, namun pelaku kembali mengancam agar korban bungkam.

Polisi Siapkan Pemberatan Hukuman

Keempat pelaku pencabulan terhadap seorang bocah ini telah ditangkap dan polisi menyita sejumlah barang bukti.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa memastikan bahwa kasus ini mendapatkan perhatian khusus, mengingat pelaku merupakan keluarga inti korban.

“Pemberatan hukuman akan diberikan karena pelaku adalah orang tua dan paman, yang seharusnya melindungi,” tegas Choky.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman belasan tahun penjara.