Polda Sumut Bongkar 862 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, 1.010 Tersangka Diciduk dan Rp192 Miliar Barang Haram Disita

Jumat, 3 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut ungkap 862 kasus narkoba sepanjang 2025, tangkap 1.010 tersangka, dan sita barang bukti senilai Rp 192,2 miliar dalam konferensi pers di Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025). Foto: Tangkapan layar video

Polda Sumut ungkap 862 kasus narkoba sepanjang 2025, tangkap 1.010 tersangka, dan sita barang bukti senilai Rp 192,2 miliar dalam konferensi pers di Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025). Foto: Tangkapan layar video

Topikseru.com – Peredaran narkoba di Sumatera Utara terus menjadi momok besar bagi aparat penegak hukum. Sepanjang tahun 2025, hingga awal Oktober, Polda Sumut bersama tiga Polres jajaran mencatat capaian signifikan dalam perang melawan narkoba.

Dalam kurun sembilan bulan, sebanyak 862 kasus berhasil diungkap, 1.010 tersangka ditangkap, dan barang bukti senilai lebih dari Rp192 miliar diamankan.

Capaian ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, sebanyak 862 kasus berhasil kita ungkap dengan jumlah tersangka 1.010 orang. Barang bukti yang disita cukup besar, terdiri dari sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, hingga Happy Five,” ujarnya.

Ratusan kasus yang diungkap aparat sepanjang 2025 menghasilkan barang bukti dalam jumlah besar. Polisi menyita sekitar 145 kilogram sabu-sabu, 76 kilogram ganja kering, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five.

Jika ditotal, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut mencapai Rp 192,2 miliar. Ferry menegaskan, angka itu bukan sekadar laporan administratif, melainkan bentuk nyata penyelamatan masyarakat dari ancaman narkoba.

“Jika narkoba sebanyak ini beredar, kita bicara tentang kerusakan besar. Dari perhitungan, jumlah barang bukti ini setara dengan menyelamatkan sekitar 1.044.397 jiwa,” katanya.

Klaim tersebut, meski bersifat estimasi, menunjukkan skala ancaman yang bisa terjadi bila barang bukti itu lolos ke pasaran.

Modus Peredaran yang Semakin Canggih

Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa sindikat narkoba semakin beragam dalam menjalankan aksinya. Jaringan peredaran tak lagi konvensional, tetapi memanfaatkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan.

Baca Juga  Mayat Wanita dalam Tas di Karo Terungkap, Polisi: Motif Asmara

“Mereka menggunakan jalur darat antarprovinsi, memanfaatkan kendaraan umum dan pribadi, hingga teknik body wrapping, yakni menyembunyikan narkoba di tubuh kurir. Selain itu, transaksi juga dilakukan di terminal, kebun sawit, rel kereta api, hotel, SPBU, bahkan pemukiman,” jelas Calvijn.

Menurutnya, pola ini menjadi tantangan baru bagi aparat. Polisi harus terus berinovasi dalam strategi penindakan agar tidak tertinggal oleh kreativitas jaringan narkoba.

Sebagai strategi besar, Polda Sumut meluncurkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Operasi ini menargetkan lokasi-lokasi rawan yang diduga menjadi basis distribusi narkoba, mulai dari rumah kontrakan, barak, loket narkoba, hingga tempat hiburan malam.

Dari operasi tersebut, polisi memeriksa 57 tempat hiburan malam (THM). Hasilnya, 7 lokasi terindikasi kuat sebagai tempat peredaran narkoba.

Tiga di antaranya yang berlokasi di Tanjungmorawa (Deliserdang), Perbaungan (Serdang Bedagai), dan Rambutan (Tebing Tinggi) ditutup permanen bahkan dibongkar.

“Tempat hiburan boleh beroperasi, tetapi tidak boleh jadi kedok peredaran narkoba. Yang terbukti kuat terindikasi, langsung kami tindak tegas. Tiga lokasi itu sudah diratakan,” tegas Ferry Walintukan.

Selain capaian Polda, perhatian juga tertuju pada wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Sepanjang 2025, Polres setempat berhasil mengungkap 167 kasus narkoba dengan 198 tersangka.

Tidak hanya melakukan penangkapan, polisi juga menutup tiga tempat hiburan malam di Tebing Tinggi yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, yakni Black White, BB Café & KTP, dan AA.

Penulis : Mangara Wahyudi

Editor : Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda
Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”
Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL
Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV
LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas
Sidang Suap Proyek Jalan Rp 165 Milar di Sumut: PPK Sebut Topan Ginting Perintahkan Atur Pemenang
Kasus Pencabulan Bocah Perempuan di Sumut, Ayah dan Paman Jadi Tersangka Utama
Sakit Hati Dimarahi, Anak di Nias Utara Tega Bunuh Ayah Kandung Sendiri

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:58

Dilempar Bom Molotov, Warga Medan Belawan Resah, Dua Hari Berturut Diserang Kelompok Pemuda

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:21

Pencuri Bercelana Dalam Panjat Pagar Warga di Medan, Warganet Heboh Serukan “Kolor Ijo Kambuh!”

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:43

Komnas HAM Desak Polda Sumut Stop Kekerasan Konflik Lahan Sihaporas dengan PT TPL

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:47

Polsek Medan Timur Bekuk Pencuri iPhone Mahasiswa, Terungkap Lewat Rekaman CCTV

Jumat, 3 Oktober 2025 - 16:21

LBH Medan Soroti Tuntutan 1 Tahun Penjara untuk Sertu Riza Pahlivi dalam Kasus Penyiksaan Remaja 15 Tahun hingga Tewas

Berita Terbaru