Topikseru.com – Peredaran narkoba di Sumatera Utara terus menjadi momok besar bagi aparat penegak hukum. Sepanjang tahun 2025, hingga awal Oktober, Polda Sumut bersama tiga Polres jajaran mencatat capaian signifikan dalam perang melawan narkoba.
Dalam kurun sembilan bulan, sebanyak 862 kasus berhasil diungkap, 1.010 tersangka ditangkap, dan barang bukti senilai lebih dari Rp192 miliar diamankan.
Capaian ini dipaparkan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan dalam konferensi pers di Mapolres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, sebanyak 862 kasus berhasil kita ungkap dengan jumlah tersangka 1.010 orang. Barang bukti yang disita cukup besar, terdiri dari sabu-sabu, ganja, pil ekstasi, hingga Happy Five,” ujarnya.
Ratusan kasus yang diungkap aparat sepanjang 2025 menghasilkan barang bukti dalam jumlah besar. Polisi menyita sekitar 145 kilogram sabu-sabu, 76 kilogram ganja kering, 76.712 butir ekstasi, serta 15.166 butir Happy Five.
Jika ditotal, nilai ekonomis dari barang bukti tersebut mencapai Rp 192,2 miliar. Ferry menegaskan, angka itu bukan sekadar laporan administratif, melainkan bentuk nyata penyelamatan masyarakat dari ancaman narkoba.
“Jika narkoba sebanyak ini beredar, kita bicara tentang kerusakan besar. Dari perhitungan, jumlah barang bukti ini setara dengan menyelamatkan sekitar 1.044.397 jiwa,” katanya.
Klaim tersebut, meski bersifat estimasi, menunjukkan skala ancaman yang bisa terjadi bila barang bukti itu lolos ke pasaran.
Modus Peredaran yang Semakin Canggih
Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa sindikat narkoba semakin beragam dalam menjalankan aksinya. Jaringan peredaran tak lagi konvensional, tetapi memanfaatkan berbagai cara untuk menghindari pengawasan.
“Mereka menggunakan jalur darat antarprovinsi, memanfaatkan kendaraan umum dan pribadi, hingga teknik body wrapping, yakni menyembunyikan narkoba di tubuh kurir. Selain itu, transaksi juga dilakukan di terminal, kebun sawit, rel kereta api, hotel, SPBU, bahkan pemukiman,” jelas Calvijn.
Menurutnya, pola ini menjadi tantangan baru bagi aparat. Polisi harus terus berinovasi dalam strategi penindakan agar tidak tertinggal oleh kreativitas jaringan narkoba.
Sebagai strategi besar, Polda Sumut meluncurkan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN). Operasi ini menargetkan lokasi-lokasi rawan yang diduga menjadi basis distribusi narkoba, mulai dari rumah kontrakan, barak, loket narkoba, hingga tempat hiburan malam.
Dari operasi tersebut, polisi memeriksa 57 tempat hiburan malam (THM). Hasilnya, 7 lokasi terindikasi kuat sebagai tempat peredaran narkoba.
Tiga di antaranya yang berlokasi di Tanjungmorawa (Deliserdang), Perbaungan (Serdang Bedagai), dan Rambutan (Tebing Tinggi) ditutup permanen bahkan dibongkar.
“Tempat hiburan boleh beroperasi, tetapi tidak boleh jadi kedok peredaran narkoba. Yang terbukti kuat terindikasi, langsung kami tindak tegas. Tiga lokasi itu sudah diratakan,” tegas Ferry Walintukan.
Selain capaian Polda, perhatian juga tertuju pada wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Sepanjang 2025, Polres setempat berhasil mengungkap 167 kasus narkoba dengan 198 tersangka.
Tidak hanya melakukan penangkapan, polisi juga menutup tiga tempat hiburan malam di Tebing Tinggi yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, yakni Black White, BB Café & KTP, dan AA.
Penulis : Mangara Wahyudi
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 Selanjutnya